SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenazah. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Seorang perempuan yang tengah hamil dan menjalani karantina mandiri karena menjadi pelaku perjalanan di Sragen meninggal dunia, Rabu (1/4/2020).

Perempuan asal Tangen, Sragen, itu meninggal dunia dalam kondisi hamil dengan umur kandungan 37 pekan pada Rabu siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski tidak ada riwayat terjangkit virus corona, perempuan itu tetap dimakamkan sesuai standard operating prosedure (SOP) Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Hargiyanto, mengaku sudah menerima laporan seorang pelaku perjalanan asal Tangen yang meninggal dunia dalam keadaan hamil. Dia mengatakan perempuan berumur 35 tahun itu belum lama pulang dari Jakarta.

Jalan Utama Solo Baru Sukoharjo Ditutup Pada Malam Hari, Ini Jalur Pengalihannya

Pelaku perjalanan itu juga sudah menjalani karantina mandiri di Sragen. Namun, pada hari ke-13 karantina perempuan hamil itu meninggal dunia.

Dia mengatakan perempuan itu meninggal saat masa karantinanya hampir berakhir alias tinggal satu hari lagi karena masa karantina wajib hanya 14 hari.

“Perempuan itu meninggal dunia diduga karena tensi tinggi. Meninggalnya masih di instalasi gawat darurat [IGD] puskesmas,” jelasnya saat diwawancarai Solopos.com, Rabu malam.

Teknisi Internet di Karanganyar Tersengat Listrik Hingga Luka Bakar Separuh Badan

Sebenarnya, kata Hargiyanto, kasus kematian ibu hamil itu belum tentu karena corona. Tetapi karena statusnya pelaku perjalanan, proses pemakamannya di permakaman Sragen tetap menggunakan protap atau SOP Covid-19.

Terapkan Prinsip Kehati-Hatian

Hal itu sesuai prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan serta pencegahan penularan virus corona.

Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno juga mendapatkan laporan tentang kasus kematian ibu hamil bertatus pelaku perjalanan tersebut.

Begini Ceritanya Warga Klaten Tertular Hingga Dinyatakan Positif Corona

Begitu juga dengan kasus seorang pasien dalam pengawasan atau PDP asal Semarang yang dimakamkan di Sragen. Dia menyampaikan PDP asal Semarang yang meninggal dunia itu pada Rabu pagi dan pihak keluarga meminta supaya dimakamkan di tanah kelahirannya.

Dia menyampaikan perjalanan PDP asal Semarang ini panjang dan sampai sekarang belum diketahui hasil laboratorium atas spesimen yang diambil.

“Untuk kasus kematian ibu hamil di Tangen itu detailnya di DKK. Yang jelas ibu hamil yang meninggal itu statusnya PP sehingga penanganan jenazahnya pun menggunakan SOP Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya