Solopos.com, SOLO — Video perusakan sepeda motor yang dilakukan pria bernama Adi S, 20, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/2/2019), viral di media sosial. Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, Adi merusak sepeda motor yang tumpangi bersama rekan perempuannya karena tak terima saat diberhentikan polisi dan hendak diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Usut punya usut, sepeda motor yang dirusak Adi itu adalah milik perempuan yang juga terekam pada video viral. Suara.com menyebut perempuan tersebut sempat berteriak menyatakan sepeda motor yang dirusak Adi adalah sepeda motor kesayangannya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Meski sepeda motornya dirusak dan videonya menjadi perbincangan publik dunia maya alias netizen, perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut bakal mendapatkan rezeki nomplok. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi online, Grab, bakal memberikan kejutan kepada perempuan itu.
Grab Indonesia menyatakan akan memberikan pelyanan naik transportasi Grab gratis selama sebulan setelah diketahui sepeda motor yang dirusak pada video viral itu merupakan milik si perempuan. “Tolong kasih tau ke mbaknya [perempuan di video viral], kita bakal kasih gratis naik Grab selama sebulan. Please twitter, do your magic!” tulis manajemen Grab Indonesia di akun Twitternya, @GrabID, Kamis (8/2/2019).
Tolong kasih tau ke mbaknya, kita bakal kasih gratis naik Grab selama sebulan. Please twitter, do your magic! https://t.co/As22umejI6
— Grab Indonesia (@GrabID) February 7, 2019
Dikabarkan Solopos.com sebelumnya, Adi sebenarnya hendak ditilang karena kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tak mengenakan helm, tak mampu menunjukkan STNK, serta tak bisa menunjukkan SIM.
Namun saat hendak diberikan surat tilang, Adi malah mengamuk dan merusak sepeda motor yang ditumpangi dengan melepas bagian-bagian sepeda motor secara paksa. Kini, sepeda motor yang dirusak itu sudah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.