SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Hermawan Susanto telah ditangkap polisi dengan dugaan melakukan ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Hermawan, seorang wanita yang berada di dalam video yang menampilkan Hermawan melontarkan dugaan ancaman itu juga dipolisikan.

Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan Hermawan dan perempuan itu sekaligus. Perempuan itu diduga sebagai orang yang merekam video saat para pendemo menyerukan penggal kepala Jokowi.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Yang kedua, yang rekam video juga kita laporkan. Dua-duanya yang mengancam dan merekam video. Kita udah lapor PMJ dan berharap aparat segera lah ya,” kata Ketua Joman, Immanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019), dilansir Suara.com.

Lebih jauh, Immanuel menduga kuat orang-orang dalam video tersebut merupakan pendukung Prabowo Subianto. Sebab, hal tersebut terlihat dari simbol-simbol yang mereka kenakan saat aksi kemarin.

“Kita lihat yang bukti-bukti gambar dan simbol-simbol kampanye gitu lho. Kenapa kami berani menyampaikan, diduga mereka pendukung Prabowo. Itu bisa dibuktikan kok,” kata Immanuel.

Immanuel telah melampirkan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut. Di antaranya, rekaman video dan beberapa gambar tangkapan layar yang disimpan di dalam flashdisk. Laporan relawan Jokowi telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporannya itu, mereka memasukan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE. Namun, dalam kasus yang dilaporkan atas nama Yeni Marlina, pihak terlapor masih dalam lidik.

Hermawan Susanto (HS_ ditangkap di rumahnya di Parung sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019), dilansir Detik.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya