SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Reni Eka Saputri, 19, wanita asal Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, yang menggugurkan <a title="Penemuan Bayi Solo: Dilan dan Dimas Diserahkan ke Dinsos" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180420/489/911681/penemuan-bayi-solo-dilan-dan-dimas-diserahkan-ke-dinsos">orok </a>&nbsp;dalam kandungannya pada Januari 2018 lalu divonis satu tahun penjara.</p><p>Putusan tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (14/5/2018). Majelis hakim PN Boyolali yang diketuai Tuty Budhi Utami dengan anggota Agung Wicaksono dan Imelda menyatakan Reni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.</p><p>Perempuan itu dengan sengaja melakukan aborsi yang tak sesuai ketentuan indikasi kedaruratan medis. Agung yang juga menjabat pelaksana Humas PN Boyolali menambahkan hal yang memberatkan perbuatan Tuty karena ketidakpantasan saja.</p><p>&ldquo;Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan seorang ibu terhadap anak yang dikandungnya,&rdquo; kata Agung, Selasa (15/5/2018).</p><p>Sedangkan hal yang meringankan adalah selama proses persidangan Reni bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. &ldquo;Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga berinisiatif menyerahkan dirinya kepada polisi,&rdquo; terang Agung.</p><p>Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Sebelumnya, Arin Sugesti, 33, <a title="Bidan Pelaku Aborsi di Boyolali Divonis 1 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180430/492/913547/bidan-pelaku-aborsi-di-boyolali-divonis-1-tahun-penjara-">bidan yang mengaborsi </a>&nbsp;janin yang dikandung Reni terlebih dahulu mendapat vonis satu tahun penjara. Selain itu, tenaga medis yang bekerja di salah satu rumah sakit di Solo itu juga harus membayar denda Rp100 juta.</p><p>Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (30/4/2018). &ldquo;Terdakwa melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 75 ayat (2). Hukuman yang dijatuhkan satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama sebulan,&rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami saat membacakan amar putusannya.</p><p>Dalam sidang dengan hakim anggota Adityo Danur Utomo dan Nalfrijhon itu, majelis hakim menilai sebagai seorang bidan, Arin tidak seharusnya melakukan aborsi. Sementara itu, hal yang memberatkan untuk dipertimbangkan majelis hakim adalah perbuatan Arin meresahkan masyarakat dan Arin menghilangkan nyawa manusia.</p><p>Sedangkan hal yang meringankan adalah Arin bersikap sopan selama dalam persidangan dan berterus terang. Kasus ini berawal dari <a title="Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Musala Giriwoyo Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/495/909875/bayi-perempuan-baru-lahir-ditemukan-di-musala-giriwoyo-wonogiri">penemuan orok</a> di belakang rumah Reni di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, 3 Januari 2018.</p><p>Belakangan diketahui orok itu adalah anak kandung Reni yang digugurkan dengan bantuan Arin. Sedangkan aborsi yang dilakukan Reni dilatarbelakangi rasa kecewa. Dia mengaku janin yang dia aborsi merupakan hasil hubungannya dengan sang pacar yang tidak ia ungkapkan jati dirinya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya