SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri mendalami dugaan pelanggaran perekrutan 50 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) tambahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

KPU Wonogiri mengklaim perekrutan anggota PPK tambahan sudah sesuai prosedur. Dua komisioner Bawaslu Wonogiri mendatangi Kantor KPU di kawasan kota Wonogiri, Selasa (27/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka adalah Ketua Bawaslu Ali Mahbub dan rekannya Joko Wuryanto. Informasi yang diperoleh Solopos.com, hari itu keduanya meminta klarifikasi para komisioner KPU terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ali saat dimintai konfirmasi wartawan seusai pertemuan membenarkan Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran rekrutmen anggota PPK tambahan sejak 20 November lalu. Hanya, dia belum dapat menyampaikan bentuk pelanggarannya karena pendalaman materinya belum rampung.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia hanya menginformasikan tindak lanjut dilaksanakan berdasar informasi warga secara lisan. Menurut dia, akan lebih baik pihak yang merasa dirugikan melapor secara resmi ke Bawaslu agar bisa ada alat bukti yang kuat. Tanpa laporan, Bawaslu lebih sulit mencari alat bukti.

“Kami punya waktu tujuh hari kerja untuk mendalami kasus ini. Hasilnya akan kami sampaikan ke media. Kalau sekarang belum bisa [disampaikan],” kata Ali.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dugaan pelanggaran itu mengenai proses rekrutmen yang dinilai tidak adil. Komisioner KPU dituding menunjuk orang-orang tertentu saja. Hal itu menyalahi prosedur yang ditetapkan KPU pusat.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, membantah tudingan tersebut. Menurut dia, perekrutan anggota PPK tambahan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana dituangkan dalam Surat PKU pusat No. 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018.

Sebagai informasi, berdasar PKPU No. 12/2017 anggota PPK berjumlah lima orang/kecamatan. Hal itu berarti di Wonogiri terdapat 125 anggota PPK, mengingat di Kota Sukses terdapat 25 kecamatan.

Mereka berasal dari hasil tahap akhir perekrutan, yakni tes wawancara dengan peserta 10 orang. Pada regulasi yang baru mengenai PPK pada Pemilu 2019, yakni PKPU 3/2018, anggota PPK diubah menjadi tiga orang/kecamatan.

Konsekuensi dari aturan itu, dua orang anggota PPK/kecamatan harus dieliminasi. Berarti KPU Wonogiri mengeliminasi 50 anggota PPK. Seiring berjalannya waktu ada pihak yang menggugat regulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah anggota PPK.

Berdasar putusan MK No. 31/PUU-XVI2018 tertanggal 23 Juli 2018 pada pokoknya menyebutkan jumlah anggota PPK kembali menjadi lima orang/kecamatan.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut KPU pusat menerbitkan surat yang intinya meminta KPU di daerah/kota merekrut dua anggota PPK tambahan. Artinya, KPU Wonogiri perlu merekrut 50 anggota tambahan.

Perekrutan ditentukan lewat dua mekanisme, yakni perekrutan dengan mengakomodasi tujuh calon anggota PPK setiap kecamatan yang teraliminasi sebelumnya (pengganti antarwaktu atau PAW). Jika dalam verifikasi mereka tak memenuhi syarat, KPU bisa merekrut calon anggota PPK tambahan di luar PAW dengan dasar rekomendasi dari lembaga pendidikan atau lembaga profesi.

Toto menginformasikan perekrutan anggota PPK tambahan dilaksanakan 10-20 November dan hasilnya diumumkan 20 November. Calon dari PAW dan luar PAW wajib menjalani wawancara.

Hasilnya, anggota PPK tambahan yang ditetapkan banyak dari PAW. Sementara dari luar PAW hanya sebagian kecil. Data yang diperoleh Solopos.com, anggota PPK tambahan dari PAW tercatat 33 orang dan dari luar PAW 17 orang.

Toto memastikan anggota PPK tambahan dari luar PAW bukan tunjukan komisioner KPU. “Semua pelamar dari luar PAW memiliki rekomendasi dari lembaga pendidikan atau profesi yang menaungi mereka. Mereka menjalani wawancara juga. Kami tak bisa hanya menunjuk begitu saja,” ucap Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya