SOLOPOS.COM - Foto: Espos/Sri Sumi Handayani

Foto: Espos/Sri Sumi Handayani

SRAGEN--Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Wahyu Lwiyanto, mengimbau seluruh kecamatan memaksimalkan perekaman data e-KTP demi pencapaian target penyelesaian perekaman data sebanyak 615.000 wajib KTP hingga Oktober 2012.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wahyu memberikan contoh pelaksanaan perekaman data e-KTP di Kecamatan Mondokan yang dilakukan hingga pukul 22.00 WIB. Camat Mondokan, Tri Warsono, saat dihubungi Solopos.com mengatakan kebijakan itu dinilai efektif meningkatkan jumlah perekaman data wajib KTP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami hanya memfasilitasi warga yang bisa melakukan perekaman data saat malam. Sebagian besar warga yang datang adalah warga yang tinggal di sekitar kantor kecamatan. Berkat itu, saya bisa merekam sebanyak 360 wajib KTP. Hingga kini, sudah merekam sekitar 13.000 dari total sekitar 30.000 wajib KTP,” tuturnya.

Hal serupa pun dilakukan di Kecamatan Ngrampal. Namun perekaman data tidak dilakukan hingga larut malam. Meski kebijakan itu dinilai berhasil meningkatkan jumlah wajib KTP yang melakukan perekaman data, Wahyu tak ingin memaksakan diri. “Sebetulnya, cara itu efektif untuk memaksimalkan perekaman data. Hanya saja tidak semua kecamatan bisa melakukan. Mereka harus melihat situasi dan kondisi,” kata dia saat ditemui Solopos.com di sela-sela melakukan monitoring perekaman data e-KTP di beberapa kecamatan, seperti Sumberlawang, Gemolong dan Plupuh, Rabu (27/6/201).

Hal berbeda disampaikan Camat Sumberlawang, Herry Susanto. Dia memilih tidak memaksa petugas perekam data e-KTP melayani wajib KTP hingga larut. Herry menilai kebijakan itu kurang efektif mengingat tenaga operator dan kapasitas alat elektronik. Herry memilih perekaman data dilakukan hingga warga yang dijadwalkan datang pada hari itu selesai dilayani atau sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saya memperhatikan tenaga operator. Jangan sampai mereka bekerja hingga larut lantas sakit. Lagipula, alat elektronik juga butuh istirahat supaya tidak rusak apabila dipakai tanpa istirahat,” ujarnya saat ditemui Espos di kantor Kecamatan Sumberlawang.

Meski demikian, Herry optimis mampu menyelesaikan perekaman data e-KTP hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Setiap hari, tutur Herry, Kecamatan Sumberlawang mampu merekam data e-KTP sebanyak 300 wajib KTP dari total 40.000 wajib KTP. Ditanya soal warga yang bekerja di luar Sragen, Herry memaparkan hal itu tidak mengganggu karena warga yang bekerja di luar Sragen sekitar 10%. Sementara itu, Dispendukcapil memonitoring perekaman data e-KTP setiap pekan sekali dengan harapan saat terjadi kesalahan atau kendala lain segera diselesaikan dan tidak mengganggu perekaman data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya