SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha Dua tersangka kasus Narkoba Murtiningsih (kiri) warga Semanggi, Solo dan Agung Tri Atmojo warga Bibis Luhur, Banjarsari menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Senin (13/5). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti dua paket shabu-shabu, dua unit ponsel dan satu motor.

JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
Dua tersangka kasus Narkoba Murtiningsih (kiri) warga Semanggi, Solo dan Agung Tri Atmojo warga Bibis Luhur, Banjarsari menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Senin (13/5). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti dua paket shabu-shabu, dua unit ponsel dan satu motor.

SOLO — Penghuni blok narkoba LP Kelas IIA Sragen berinisial Ir, 32, diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu (SS) di Solo dan sekitarnya. Hal itu terungkap menyusul adanya penangkapan dua orang pelaku tindak pidana narkoba oleh Satnarkoba Polresta Solo, Kamis (2/5/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol I Wayan Sudhita, melalui Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati, saat gelar perkara di mapolresta setempat, Senin (13/5/2013), mengungkapkan aparat menangkap pengguna SS bernama Agung Tri Atmojo, 37, di dekat rumahnya di Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari, Solo, Kamis pukul 16.30 WIB.

Aparat lantas menggeledah rumah Agung dan menemukan dua paket plastik kecil berisi SS seharga Rp2,5 juta dan satu ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk memesan SS.

Dari pengakuan tersangka diketahui barang haram itu didapatkannya dari penghuni LP Sragen berinisial Ir sehari sebelum ditangkap. Agung mengaku sudah dua kali memesan SS dari Ir. Kali pertama ia memesan SS dari Ir sekitar tiga pekan lalu.

“Pengakuan tersangka akan kami tindak lanjuti,” papar Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.
Dari penangkapan Agung, lanjut Sis, diketahui orang yang menjadi kurir atau perantara adalah istri dari Ir, Murtiningsih alias Ame, 31. Polisi meringkusnya di dekat SPBU Cengklik, Nusukan, Banjarsari empat jam setelah penangkapan Agung. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12.000 sisa hasil penjualan SS, satu unit ponsel dan satu unit Yamaha Mio berpelat nomor AD 6504 RM.

Sementara itu, Agung kepada wartawan mengaku mendapatkan SS dari Ir dengan cara memesan melalui telepon. Ia menceritakan, pada transaksi pertama dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada Ir. Setelah uang terkirim Agung mengambil SS di lokasi yang telah disepakati, yakni di tepi jalan tak jauh dari rumahnya.

“Saat itu yang mengantarkan SS pesanan saya wanita ini [menunjuk Murtiningsih yang berada di dekatnya]. Saya mengonsumsi SS sejak tiga tahun lalu. Sudah kecanduan, jadi harus memakai terus,” aku Agung.
Murtiningsih berdalih tidak tahu menahu bisnis yang dijalankan suaminya itu. Ia mengatakan, Ir menjalani hukuman di LP Sragan atas kasus narkoba sejak dua tahun silam. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana caranya suaminya itu bisa leluasa menggunakan ponsel di dalam LP.

Polisi menjerat Agung dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan bagi Murtiningsih polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya