SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil ekstasi.(Istimewa)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Terdakwa penyelundup 11.480 butir ekstasi yang tertangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 2 April 2014, Orchide Arwadib Iwary,38, dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/10/2014), Jaksa Penuntut Umum Suparti juga menuntut terdakwa untuk membayar hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, menguasai lebih dari lima gram narkotika,” katanya seperti dikutip Antara.

Jika denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Siti Jamzanah memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Orchide Arwadib Iwary ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang ketika tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 2 April 2014.

Orchide ditangkap usai turun dari pesawat AirAsia jurusan Semarang-Kuala Lumpur. Ia ditangkap bersama 3,5 kilogram ekstasi yang disembunyikan dalam boks lampu sorot.

Narkotika senilai Rp3,4 miliar tersebut dibawa Orchide dari Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya