SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka pengedar ganja dan mengamankan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut secara hukum atas kasus tersebut.

Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Magelang, AKP Eko Sumbodo di Magelang, Selasa (19/8/2014), mengatakan dua tersangka itu, Arif Bachtiar alias Polo,25, warga Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang dan Yohanes Iwan alias Peyang,30, warga Kampung Tukangan Wetan, Kelurahan Rejowinangun, Kota Magelang.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Mereka ditangkap petugas saat hendak transaksi satu paket ganja tiga ons di Jalan Yasmudi Muntilan, tepatnya di depan Bank BTPN Muntilan, belum lama ini,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (20/8/2014).

Ia menjelaskan para tersangka membeli ganja itu seharga Rp800.000 dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu petugas, untuk kemudian dijual lagi dalam bentuk paket yang lebih kecil.

“Rencananya akan dijual lagi, tetapi keburu tertangkap petugas,” katanya.

Ia mengatakan dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Mereka, katanya, bisa diancam dengan hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Ia mengatakan Bachtiar baru lima bulan keluar dari penjara karena perkara pencurian dengan kekerasan. Akibat perkara itu, dia dipenjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya