SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 50 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika di Kota Solo beberapa waktu lalu.

Dalam pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Senin (15/9/2014), barang-barang haram tersebut dilarutkan dalam air yang sudah dicampur dengan deterjen.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Sebelum dimusnahkan, petugas BNN mengecek keaslian barang berbahaya tersebut dengan menggunakan “marquist reagen”.

Setelah dinyatakan asli, petugas yang disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Direktorat Narkotika Polda Jawa Tengah, serta Kementerian Hukum dan HAM mulai melarutkan narkotika itu.

Menurut salah seorang penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah Putra Setia Adi Pradana, pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Ia menuturkan, berita acara pemusnahan nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara yang masih disidik tersebut.

Hingga saat ini, lanjut dia, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini.

“Sementara tiga tersangka, masih dalam proses penyidikan,” katanya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pengungkapan itu petugas menangkap dua kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,8 gram.

Dua kurir sabu-sabu ditangkap ketika sedang mengirim barang di Stasiun Balapan. Kedua pelaku yang ditangkap itu mengaku mendapat perintah untuk mengantar sabu-sabu dari seorang narapidana berinisial WY penghuni LP Klas II Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya