SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Peredaran narkoba Solo, seorang anggota satpam sebuah hotel di Solo ditangkap polisi karena konsumsi SS

Solopos.com, SOLO–Seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) diciduk aparat Polresta Solo, Sabtu (8/8/2015). Rudi Hartono, 29, anggota satpam sebuah hotel di Solo ini mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar lebih semangat dalam bekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari tangan Rudi, polisi berhasil menyita sebanyak 10 paket sabu-sabu, timbangan digital, botol plastik, satu bundel plastik, dan sebuah handphone. Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mengatakan Rudi ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo sekitar pukul 15.40 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

“Setelah digeledah kami menemukan 10 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” kata Kristiyono kepada wartawan Rabu (12/8/2015).

Dari penangkapan Rudi, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap Joko Wiyono, 41. Joko merupakan teman Rudi. “Jadi peran peran Rudi ini membelikan sabu-sabu, kemudian dipakai bareng-bareng dengan Joko,” ucap Kristiyono.

Menurut Kristiyono, selain mengonsumsi dan menyimpan sabu-sabu, keduanya juga diduga mengedarkan barang haram tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Saat ini polisi masih menyelidiki siapa pemasok obat terlarang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya