SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka tindak pidana narkoba beserta barang bukti 100 ons narkoba saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (22/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya).

Polisi menunjukkan tersangka tindak pidana narkoba beserta barang bukti 100 ons narkoba saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (22/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya).

SOLO —  Aparat Satnarkoba Polresta Solo mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di Solo. Setidaknya empat orang yang terdiri dari tiga pengedar dan satu pengguna dibekuk di tempat berbeda, Senin (18/3/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga pengedar ganja itu adalah Rainis Tanjung, 31, warga Mojo RT 001/RW 006, Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo; Rahadian Agni alias Mbonol, 26, warga Gambirsari RT 004/RW 013, Kadipiro, Banjarsari, Solo dan Novembri Dwi Waluyo alias Vebri, 23, warga Keputren RT 003/RW 008, Kartasura, Sukoharjo. Sedangkan pengguna yang turut ditangkap adalah Aryo Seto Angger, 32, warga Perum JPI Jl Getas Raya No 12 RT 001/RW 018, Jaten, Karanganyar.

Kasatnarkoba, Kompol I Wayan Sudhita, saat gelar perkara di mapolresta setempat, Jumat (22/3/2013), kepada wartawan mengungkapkan para tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Petugas menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 1 ons dan beberapa unit ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan ganja.

Wayan yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, menjelaskan jaringan peredaran ganja dapat terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kerap mengetahui adanya transaksi ganja di sekitar Jl Siwalan, Kerten, Banjarsari, Solo. Dari informasi tersebut penyidik penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap Tanjung di jalan tersebut pukul 12.00 WIB. Tersangka selanjutnya diminta menunjukkan rumahnya. Petugas yang menggeledah rumahnya menemukan dua paket besar ganja. Ia mengaku membeli ganja itu seharga Rp1,8 juta.

“Dari penangkapan Tanjung itu lah pengungkapan itu berawal. Saat diperiksa dia menyebut nama-nama pengedar lain dan nama pengguna yang telah membeli ganja darinya. Pada hari sama kami menangkap para tersangka,” papar Wayan.

Tanjung mengaku mendapatkan ganja itu dari Agni. Satu paket ganja telah dibeli Angger. Agni mengaku mendapatkan barang haram itu dari Vebri. Polisi pun meringkus mereka pada waktu dan di lokasi yang berbeda. Selanjutnya petugas menggeledah rumah mereka masing-masing dan mendapatkan barang bukti ganja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya