SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Dua peluncur sabu dan ganja ditangkap Satresnarkoba Polresta Jogja dengan total barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan jaringan narkoba itu bermula dari penangkapan YT warga Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Kamis (5/12/2013). YT ditangkap di sebelah barat Plengkung Gading Jl. MT Haryono sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penyelidikan itu ditemukan sejumlah barang bukti sekaligus menjadi petunjuk peredaran narkoba jenis ganja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, sepeda motor Honda Vario, daun, biji dan ranting ganja yang dikemas dalam beberapa paket total seerat 903 gram. Polisi menyangkakan YT dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. YT diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Kasaresnarkoba Polresta Jogja, Kompol Topo Subroto menjelaskan, dari penangkatan YT penyidik melakukan pengembangan perkara. Kamis (12/12/2013) pagi sekitar pukul 05.45 WIB ditangkap AW alias A alias S. Penangkapan dilakukan di Jl. Siliwangi, Krapyak, Semarang Barat, Kota Semarang atau sebelah timur perempatan Gatot Subroto.

“Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan barang bukti yang cukup banyak. Besar kemungkinan barang tersebut akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan DIY,” kata Topo.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya, satu buah tas ransel warna hitam berisi kardus makanan ringan yang diisi sabu-sabu. Sabu itu berjumlah empat paket, masing-masing dibungkus dengan plastik klip dan dilakban total seberat 394 gram. Polisi juga mengamankan dua buah ponsel, ATM dan sejumlah alat hisap berupa sedotan, jarum, dan botol bekas minuman ringan.

“Dari hasil penyidikan kami, tersangka AW berperan sebagai seorang peluncur yang mengirimkan barang pada sebuah alamat. Sementara barang-barang tersebut diperoleh dari Jakarta yang diambilnya dari sekitar mall yang disimpan pada sebuah tempat sampah,” kata Topo.

AW dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Kapolresta Jogja AKBP R Slamet Santoso menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas perkara ini. Tidak menutup kemungkinan dengan terpecahnya kasus ini akan banyak pihak yang terlibat karena terbentuknya jaringan peredaran.

“Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai pengedar, modus yang digunakan dengan sistem terputus mengambil dan meletakkan barang pada sebuah alamat. Dari pengungkapan ini kami fokus menekan peredaran narkoba,” kata Slamet dalam keterangan pers Selasa (17/12/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya