SOLO–Kuburan selalu identik dengan hal-hal yang menakutkan. Hal itu tak berlaku bagi Hendri Setiyono alias Indi, 31.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Permakaman bagi pengangguran asal Nusukan, Banjarsari, Solo itu seperti tempat biasa lainnya. Bahkan, lokasi yang dinilai banyak orang angker itu dijadikan Hendri sebagai tempat stategis untuk melancarkan traksaksi narkoba yang ia pesan.
Ia menggunakan Permakaman Bonoloyo, Banjarsari, sebagai lokasi mengambil sabu-sabu dari pengedar yang sebelumnya ia hubungi. Ia pun harus manaklukkan rasa takutnya lantaran kecanduannya terhadap sabu-sabu tak dapat diredam lagi.
Namun, pintar-pintarnya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aktivitasnya bertransaksi narkoba tercium aparat Satnarkoba Polresta Solo. Ia pun diringkus di indekosnya di Nusukan, Sabtu (13/10) lalu.
Polisi menyita barang bukti dari tangan Hendri berupa satu paket sabu-sabu, seperangkat alat isap/bong, satu unit ponsel dan sebuah celana pendek milik tersangka. Sayangnya, seorang pengedar berinisial J hingga saat ini masih berkeliaran lantaran belum tertangkap.
Di hadapan wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Solo, akhir pekan lalu, Hendri mengaku mendapatkan barang haram itu dari J. Ia memesan melalui telepon. Setelah terjadi kesepakatan Hendri menransfer sejumlah uang kepada J. Setelah uang diterima, J mengirim pesanan Hendri dengan menempatkannya di bawah pot bunga di kompleks Permakaman Bonoloyo, Rabu (10/10).
“Setelah mengambil pesanan saya pulang ke indekos dan memakainya sebagian. Sabu-sabu itu saya konsumsi dalam waktu beberapa hari. Saat mau menggunakannya lagi polisi terlebih dahulu menangkap saya,” ujar Hendri.
Hendri merupakan salah satu dari 12 orang tersangka kasus narkoba yang ditangkap polisi sebelum dan selama digelarnya Operasi Antik 2012 sejak 16 Oktober lalu hingga 18 hari. Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, menyampaikan Hendri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” terang Asjima’in.