SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polres Sleman melakukan olah TKP di rumah tersangka peracik miras di Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo RT10/RW 04 Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (7/2/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Peredaran miras oplosan di Sleman sulit dilacak karena menggunakan sistem tertutup

Harianjogja.com, SLEMAN- Sulitnya memberantas peredaran minuman keras (miras) non pabrikan juga diakui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman. Penjualan miras yang biasa dijadikan oplosan tersebut sulit dilacak lantaran dijual belikan dengan sistem COD (cash on delivery).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kepala Seksi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengakui, pengawasan miras yang diproduksi pabrikan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan miras tradisional.  Ini disebabkan, titik penjualan miras pabrikan mudah diawasi dan penjualannya di kalangan tertentu. Misalnya saja kafe atau tempat hiburan lainnya.

“Kalau mereka tidak memiliki izin kemudian menjual miras, kami bisa langsung menindak. Lokasinya kan sudah terdeteksi, jadi pengawasannya lebih mudah,” ungkapnya, Jumat (12/2/2016).

Kondisi tersebut berbeda dengan pengawasan miras non pabrikan. Titik jualnya tidak menentu, dilakukan antara produsen dan konsumen secara langsung hingga membentuk sebuah jaringan. Miras hanya disajikan atas permintaan konsumen.

“Konsumen miras oplosan, umumnya berasal dari kalangan masyarakat ekonomi bawah. Cara pembeliannya biasanya dilakukan secara lisan, tidak terbuka seperti penjualan miras pabrikan,” terang dia.

Konsumen miras oplosan, kata Rusdi, terkadang melakukan pemesanan secara langsung ke penjualnya. Miras tersebut diracik secara manual tanpa standar yang jelas kemudian dijual ke pembeli dalam bentuk kemasan.

“Selain itu, lebih menyulitkan lagi bagi kami, miras tersebut banyak yang diproduksi di luar daerah. Mereka memasarkan secara sembunyi-sembunyi ke penjualnya,” urainya.

Rusdi menyebutkan hanya sebagian kecil saja yang diproduksi di Sleman. Miras-miras tersebut dikirim dalam kemasan baik jeriken maupun tong, menggunakan mobil pribadi kepada penjualnya. “Kami kesulitan membuktikan itu. Apalagi, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kendaraan,” ujar Rusdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya