SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Peredaran miras di Jogja masih bertahan, meskipun upaya penegakan hukum terus dilakukan

Harianjogja.com, JOGJA-Perda No.7/1953 yang mengatur peredaran minuman beralkohol dinilai Polresta Jogja tidak menimbulkan efek jera.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi pekat miras yang digelar Polresta Jogja, Selasa (24/11/2015) malam menyita ratusan botol minuman beralkohol dari lima lokasi penjualan, yakni di satu warung di Jalan Veteran, tiga warung di Jalan Pasar Kembang, dan satu warung di Iromejan, Klitren, Gondokusuman.

Ekspedisi Mudik 2024

Bahkan, tiga warung di Jalan Pasar Kembang sudah pernah masuk persidangan sampai lima kali.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Heru Muslimin mengatakan hukuman yang selama ini dijatuhkan bersifat alternatif sesuai dengan aturannya, yakni kurungan atau membayar denda.

“Dendanya pun hanya ratusan ribu rupiah, sehingga pelanggar lebih memilih membayar denda dan tidak masuk kurungan,” ujarnya, Kamis (26/11/2015).

Seharusnya, kata dia, tidak ada hukuman alternatif, sehingga sanksi yang dijatuhkan hanya berupa hukuman kurungan.

Ia juga menyayangkan tidak pernah ada laporan dari warga sekitar terkait penjualan minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal mereka. “Padahal lokasi penjualan di Iromejan dan Jalan Veteran berada di permukiman padat penduduk,” ucap Heru.

Diungkapkannya, sanksi minum di tempat juga akan diberlakukan kepada konsumen yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di jalan umum.

Terpisah, penjualan minuman beralkohol di kafe belum dapat ditindak Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya