SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Petugas berhasil menangkap pelaku di jalan Magelang.

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menggagalkan aksi dua pelaku Sarju, 42, dan Tego Wahyudi, 40 warga Temanggung yang hendak mengedarkan minuman keras jenis ciu. Kedua pelaku berhasil ditangkap saat perjalanan membawa barang bukti sembilan jeriken dari Solo menuju Temanggung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan petugas berhasil menangkap pelaku di jalan Magelang. Keduanya dicurigai saat kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 222 P tersebut bagasinya penuh dengan jeriken.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita curigai kendaraan saat di Jalan Magelang, saat itu langsung dilakukan pemeriksaan. Benar saja sembilan jeriken di dalam mobil tersebut berisi miras jenis ciu,” katanya, Kamis (5/1/2017).

Dikatakannya miras tersebut dibeli oleh pelaku seharga Rp 400 ribu per jeriken. Atau total senilai Rp 9 juta.”Rencana dijual dengan harga variasi, dari seluruhnya barang bukti tersebut jika berhasil dijual pelaku bisa mengantungi untung Rp1juta -Rp2 juta,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan minuman keras tersebut akan diedarkan dengan menggunakan botol bekas air mineral bagi warga di daerah Temanggung. Namun belum sempat menikmati keuntungan menjual miras kini keduanya berhasil diringkus petugas.

Dari barang bukti yang dibawa oleh para pelaku, keduanya akan disangkakan dengan pasal 204 (1) KUHP subsider pasal 135 Jp pasal 71 (2) UU 18/2012 tentang undang-undang pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, para pelaku mengaki baru pertama kalinya berniat berdang miras. Upayanya tersebut karena tergiur oleh beberapa pengalaman orang lain yang menjual miras dan banyak keuntungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya