SOLOPOS.COM - Ilustrasi ciu (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Modus baru pengemasan minuman keras (miras) jenis ciu berhasil ditemukan dalam operasi yustisi yang melibatkan tim gabungan dari SKPD di Sukoharjo, Rabu (27/11/2013). Penjual mengemas ciu dalam botol air mineral dan memasukkannya dalam kardus sesuai merek air mineral yang tertera pada botol.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, melalui Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Suparmin, Kamis (28/11/2013), mengatakan pihaknya menyita ciu sebanyak 2.000 liter yang disimpan dalam kardus air mineral. Ciu yang diambil dari sebuah toko di Cangkol, Mojolaban, tersebut dikemas dalam botol air mineral bervolume 1,5 liter dan 600 mililiter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Modus ini tergolong baru. Biasanya ciu diwadahi dalam jeriken. Tapi ini dalam botol air mineral. Lebih-lebih, botol itu dimasukkan dalam kardus air mineral. Itu untuk mengelabui petugas,” terang AKP Suparmin.

Ia menjelaskan, pemilik toko yang berinisial RK, 40, memiliki izin memproduksi alkohol. Namun, saat zat yang difermentasikan itu belum mencapai kadar etanol sebesar 70 persen, ia sudah menjualnya sebagai minuman keras.

“Di sana juga ada alkohol murni. Untuk bedakan ciu dengan alkohol tidak mudah. Harus ada uji laboratorium. Tapi saat operasi kami membawa ahlinya. Kalau kadar etanolnya mencapai 70 persen, itu alkohol. Sedangkan yang kadar etanolnya 20 persen sampe 25 persen tergolong ciu. Keterangan tersangka, ini adalah stok. Kalau ada yang pesan, baru disiapkan” terangnya.

Menurutnya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Tersangka juga mendapat ketentuan wajib lapor. “Ancaman hukuman enam bulan tersebut tercantum pada pasal 32 ayat 2 Perda No. 7/2013. Kalau sudah ada kekuatan hukum baru dimusnahkan barang buktinya. Sementara kami amankan di mapolres,” ujar dia.

Ia menambahkan, peredaran ciu di Sukoharjo makin hari makin menjadi. Bahkan menurutnya, harga ciu makin melambung jika petugas lebih kerap menertibkan peredarannya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, Kamis, mengungkapkan dirinya telah menandatangani berkas perkara dua penjual miras lain yang terjaring dalam razia yang digelar Rabu lalu. “Sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo akan digelar Jumat [29/11] dan Selasa [3/12],” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya