SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Jogja bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung menggelar razia minuman keras di Temanggung, Senin (1/12/2014) malam.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Petugas KPBC Jogja, Farid Irfan mengatakan bahwa razia ini digelar dalam rangka penertiban kegiatan perdagangan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau lazim disebut miras atau minuman beralkohol.

Ia mengatakan dasar penyelenggaraan penertiban ini adalah UU No. 39/2008 yang mengatur tentang MMEA, produksi serta peredaran minuman beralkohol.

“Razia kami fokuskan pada satu titik pedagang minuman keras yang telah lama menjadi target operasi, yakni di wilayah Jampirejo pedagang atas nama R, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 botol minuman keras dengan kadar alkohol yang masuk golongan B dan C,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan razia akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2014.

“Peredaran miras ini menyalahi Perda Kabupaten Temanggung nomor 22 tahun 2001 yang menyebutkan peredaran miras hanya dibolehkan dengan syarat kadar alkohol tertentu saja,” katanya.

Ke depan, pihaknya tetap akan mengawasi dan mendalami sejumlah titik yang ditengarai sebagai penjual minuman keras, bahkan tidak menutup kemungkinan akan merazia beberapa titik atas dasar laporan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya