SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 36,3 kilogram usai menangkap tiga orang komplotan pengedar di Surabaya, Selasa (16/8/2022). (Solopos.com-Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 36,3 kilogram (kg). Selain mengungkap peredaran sabu-sabu, polisi juga meringkus komplotan pengedar yang berjumlah tiga orang.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino, menyebutkan tiga tersangka masing-masing adalah Yudi Astono dan Agus Wahyuriant, warga Kota Surabaya, serta Juni Tri Wahyudin, warga Mojokerto.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dijelaskan pula bahwa tiga pengedar itu saling kenal dan masing-masing punya peran berbeda, mulai dari penyuplai, pengedar, hingga penimbun sabu-sabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam perkara ini, sabu-sabu seberat total 36,3 kg yang diamankan polisi paling banyak ditemukan di tempat penimbunan, kawasan Mojokerto.

Dari tiga pelaku itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.997 butir dan pil koplo 11.509.000 butir.

Baca juga: Galau Kena Tilang, Pemuda di Semarang Letakkan Sabu-Sabu di Pos Polisi

“Meski para pelaku yang kami tangkap saling kenal, peredarannya dengan sistem ranjau, yaitu tidak saling mengenal dengan pembelinya di wilayah Jawa Timur, mulai Surabaya, Sidoarjo, hingga Kediri,” ujar Kapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (16/8/2022).

Sementara itu, diperoleh keterangan barang-barang haram diperoleh dari seorang bandar berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Tempat penimbunan yang di Mojokerto itu milik pelaku Juni Tri Wahyudin, masih ada hubungan keluarga dengan bandar S, yaitu sebagai adik iparnya,” ucap AKBP Anton.

Bandar S diduga terkait dengan jaringan pengedar sabu-sabu internasional dari negara Cina. Polisi memastikan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap paran pelaku lainnya yang terlibat.

Baca juga: Ini Dia Nama-Nama Kandidat Kuat Pengganti Jacksen Tiago di Persis Solo

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196, Pasal 98, dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya