SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo memberikan rekomendasi sanksi berupa peringatan keras terhadap perangkat Desa Karakan, Kecamatan Weru, Gunadi.

Perangkat desa itu terbukti melanggar netralitas lantaran memengaruhi dan mengajak masyarakat agar memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg). Dua komisioner Bawaslu Sukoharjo mendatangi Kantor Kepala Desa Karakan, Kecamatan Weru, Senin (11/3/2019).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mereka yakni Komisioner Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo dan Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sukoharjo Uswatun Mufidah.

Mereka menemui Kepala Desa Karakan, Sutoyo, ihwal pelanggaran netralitas perangkat desa. Komisioner Bawaslu memberikan surat rekomendasi kepada kepala desa agar memberi peringatan keras terhadap Gunadi lantaran melanggar netralitas.

“Netralitas kades dan perangkat desa diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Sementara netralitas aparatur sipil negara [ASN] diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Perangkat desa dilarang berpolitik maupun terlibat langsung dalam kegiatan partai politik,” kata Muladi saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (12/3/2019).

Gunadi diketahui menghadiri kegiatan kampanye salah satu caleg di wilayah Weru pada pertengahan Februari lalu. Dia juga mengajak masyarakat memilih caleg tersebut pada Pemilihan Legislatif 2019, April nanti.

Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Weru telah memintai klarifikasi sejumlah saksi termasuk Gunadi. Hasil klarifikasi itu lantas dikaji secara mendalam dan dilaporkan kepada Bawaslu Sukoharjo.

“Kami juga telah memintai klarifikasi ulang terhadap saksi dan Gunadi. Ada beberapa bukti yang menguatkan pelanggaran netralitas perangkat desa,” ujar dia.

Muladi menyebut terdapat empat kasus perangkat desa yang terbukti terlibat pelanggaran netralitas selama kurun waktu 2018-Maret 2019. Dari jumlah itu, dua perangkat desa direkomendasikan diberhentikan lantaran terlibat politik praktis.

Karena itu, Muladi meminta komitmen kepala desa agar benar-benar menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan pemilu. Surat rekomendasi itu bisa menjadi acuan kepala desa saat memberi sanksi terhadap perangkat desa.

“Kami hanya berwenang memberi rekomendasi kepada kepala desa. Nah, pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tertulis merupakan wewenang kepala desa,” tutur Muladi.

Sementara itu, Kepala Desa Karakan, Kecamatan Weru, Sutoyo, menyatakan telah menegur secara lisan terhadap Gunadi pada beberapa pekan lalu. Sutoyo bakal kembali memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada Gunadi.

“Saya berkomitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu untuk menjaga kondusivitas keamanan. Saya sudah mewanti-wanti agar para perangkat desa tidak ikut berpolitik praktis,” kata dia.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah, Gunadi belum dalam dimintai tanggapannya terkait sanksi yang direkomendasikan Bawaslu Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya