SOLOPOS.COM - Layar HP merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Tim khusus (Timsus) Polri memeriksa mantan Kadiv Propam Polri sebagai tesangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mako Brimob Klapa Dua Depok pada Kamis (11/8/2022).

“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Dedi mengungkapkan bahwa tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga mengagendakan pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri itu hari ini.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kemudian untuk Komnas HAM karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS [Ferdy Sambo] belum bisa diperiksa Komnas HAM karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia,” kata Dedi.

Pemeriksaan ini kata Dedi, hanya melibatkan penyidik tim khusus. Dia menegaskan bahwa tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir ke Mako Brimob. “Pemeriksaan [tersangka] sudah dimulai pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga : Terungkap! CCTV Detik-Detik Terakhir Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga memeriksa Kuat Ma’ruf atau KM di Gedung Bareskrim Polri. “Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” ujar jenderal bintang dua itu.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan memeriksa satu orang penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J secara paralel pada hari yang sama.

Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan di Mabes Polri. “Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB di Mabes Polri,” ucap Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Baca Juga : ICJR: Kasus Brigadir J, Kompolnas-Propam Tak Jalankan Fungsi Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya