Perdagangan satwa langka yang dilindungi berhasil dibongkar oleh Polda Jateng.
Semarangpos.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang akan dijadikan sebagai suvenir serta bahan baku obat-obatan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Edhy Musthofa, mengatakan, petugas mengamankan ratusan satwa dilindungi berbagai jenis dari seorang tersangka berinisial SG.
“Diamankan dari toko milik tersangka,” kata Edhy di Semarang, Kamis (7/4/2016).
Berbagai satwa langka yang diperjual belikan sebagai suvenir maupun bahan obat-obatan tersebut di antaranya Penyu Sisik, Keong Kepala Kambing, Nautilus Berongga, dan Moncong Hiu Sentani.
Pengungkapan itu, lanjut dia, berawal dari laporan organisasi konservasi satwa dilindungi.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, didapati berbagai jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, menurut dia, produk ilegalnya tersebut dijual hingga wilayah Asia Timur.
Saat ini, lanjut dia, kepolisian masih menelusuri asal satwa-satwa dilindungi tersebut.
“Masih ditelusuri pemasoknya,” tambahnya.
Perbuatan tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.