SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Perdagangan satwa ilegal yang dilakukan seorang dokter hewan membuat dokter itu harus berurusan dengan hukum

Harianjogja.com, BANTUL- Dokter hewan berinisial HTS dituntut empat bulan penjara dan denda Rp5 juta lantaran dituduh terlibat perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan terhadap dokter yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Taman Margasatwa Mangkang Semarang, Jawa Tengah itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada persidangan Selasa (26/7/2016) di Pengadilan Negeri Bantul.

Jaksa Penuntut Umum Affif Panjiwilogo mengatakan, jaksa juga menyertakan hukuman kurangan pengganti selama satu bulan apabila denda tidak dibayar. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-undang No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun denda Rp100 juta.

Menurut Affif, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa HTS. Terdakwa kata dia bersalah karena membeli anak beruang madu secara ilegal atau tidak sesuai prosedur. Namun di sisi lain, terdakwa bermaksud baik karena ingin mencarikan pasangan untuk beruang madu lainnya yang sudah dulu ada di Taman Margasatwa.

“Niatnya baik, karena ingin menambah koleksi Taman Margasatwa dan melestarikannya dengan cara mencarikan pasangan beruang madu. Hanya caranya tidak benar,” papar Affif, Selasa seusai persidangan.

Sesuai aturan, kepemilikan satwa dilindungi harus mendapat izin dari instansi pemerintah untuk memastikan satwa tersebut dilindungi dari kepunahan. Ditambahkan Affif, tuntutan tersebut bahkan lebih ringan dari vonis hakim terhadap terpidana Muhamad Zulvan. Warga asal Banguntapan, Bantul yang diketahui berperan sebagai penjual beruang madu yang dibeli terdakwa HTS.

“Muhamad Zulvan dihukum sembilan bulan. Kalau HTS kan bukan penjual hanya pembeli,” imbuhnya lagi.

Ditambahkannya lagi, besaran tuntutan telah sesuai dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas sebelumnya dilimpahkan ke Kejagung lantaran disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Pelimpahan tahap pertama dari Mabes Polri ke Kejagung, baru kemudian diserahkan ke Kejari Bantul,” tuturnya lagi.

Tuntutan sebanyak empat bulan penjara dan denda Rp5 juta tersebut dapat bertambah atau sebaliknya berkurang setelah menjadi putusan hakim. Sidang perkara penjualan satwa liar tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutaji yang juga Kepala Pengadilan Negeri Bantul. Sidang rencananya akan dilanjutkan Kamis (28/7) dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa.

Terpisah, Koordinator Orangufriends (Orangutan Friends) Destya Suci mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapannya. “Sebenarnya saudara HTS bisa dikenai hukuman maksimal tetapi kenyataan berkata lain,” kata Destya Suci.

Orangufriends yang selama ini menjadi relawan pendukung Centre for Orangutan Protection (COP) aktif mengampanyekan pelestarian satwa dilindungi. Sehari sebelum sidang penuntutan, belasan anak muda yang tergabung dalam Orangufriends berdemonstrasi di depan gedung Kejari Bantul menuntut terdakwa dituntut maksimal.

HTS diketahui membeli beruang madu seharga Rp6,5 juta dari terpidana Muhamad Zulvan pada Februari lalu tanpa mengantongi izin dari instansi terkait. Terdakwa mendapat informasi penjualan satwa dilindungi tersebut dari jejaring sosial Facebook.

Sebelumnya, terdakwa juga pernah membeli burung Julang Emas seharga Rp750.000 per ekor dari orang yang sama. Hewan itu dilepas di Taman Margasatwa Mangkang Semarang, Jawa Tengah, namun mati dimakan hewan Binturong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya