SOLOPOS.COM - ilustrasi

Perdagangan satwa ilegal terungkap, seorang dokter hewan ditangkap  karena membeli beruagn madu tanpa izin

Harianjogja.com, BANTUL- Seorang dokter hewan berinisial HTS ditahan di rumah tahanan (rutan) Pajangan, Bantul karena terlibat perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jual beli satwa langka dilakukan melalui jejaring sosial facebook dan BlackBerry Messenger (BBM).

Keterlibatan seorang dokter hewan asal Semarang, Jawa Tengah itu terungkap saat sidang vonis kasus perdagangan satwa dilindungi dengan terdakwa Muhamad Zulvan, 28, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (20/6/2016).

Ketua Majelis Hakim Sutaji menjatuhkan vonis Muhamad Zulvan warga Dusun Karangsingo, Singosaren, Banguntapan, Bantul tersebut sembilan bulan penjara dan denda Rp2 juta.

Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan atau subsider satu bulan penjara. Ia divonis bersalah melanggar pasal 21 Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dia memperdagangkan satwa yang dilindungi, itu dilarang,” terang Sutaji, Senin.

Dalam dokumen amar putusan yang dibacakan hakim terungkap, Muhamad Zulvan pada awal Februari lalu menawarkan penjualan sejumlah satwa dilindungi melalui BBM dan facebook dengan akun Pets Hause.

Satwa yang dijual antara lain satu ekor binturong seharga Rp600.000, anak beruang madu Rp7 juta, anak lutung Rp500.000, elang bondol hitam Rp700.000, burung merak Rp300.000 serta ular sanca bodo Rp200.000. Hewan-hewan tersebut didapat terdakwa dari daerah Sumatra dan Situbondo, Jawa Timur.

Saat diunggah di internet, dokter hewan HTS berniat membeli beruang madu yang ditawarkan terdakwa. Keduanya lalu berkomunikasi lewat BBM dan menyepakati harga satu ekor beruang madu senilai Rp6.500.000.

HTS lalu menransfer uang pembelian melalui rekening isterinya senilai Rp2 juta. Sisa pembayaran akan diberikan saat barang sudah sampai.

Apesnya, praktik jual beli satwa yang dilakukan terdakwa Muhamad Zulvan terendus kepolisian. Pada 8 Februari lalu petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri menangkap Zulvan di rumahnya dan menemukan sejumlah satwa dilindungi.

Polisi lalu mengejar HTS dan menangkapnya di parkiran Taman Margasatwa Kota Semarang dua hari berikutnya. Ia ditangkap saat tengah menerima beruang madu yang ia beli.

Ketua Majelis Hakim Sutaji mengatakan, HTS juga dapat dijerat pidana karena membeli satwa dilindungi tidak sesuai aturan alias ilegal. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jual beli satwa dilindungi harus memiliki izin dari pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya