SOLOPOS.COM - Ilustrasi satwa dilindungi, kukang. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Aparat Polresta Jogja menggagalkan upaya perdagangan  satwa dilindungi seperti kukang jawa, binturong, buaya muara dan buaya irian. Satwa dilindungi itu ditawarkan secara online melalui media sosial Facebook oleh tersangka berinisial RD, 26, yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Andhyka Donny Hendrawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat timnya melakukan patroli siber di media sosial. Setelah itu, pihaknya mendapati adanya satu akun Facebook, Rodo Josy, yang mengunggah foto satwa dilindungi untuk dijual.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Awalnya itu pada tanggal 15 Oktober 2021, kami mengadakan patroli siber di mana salah satu akun inisial RD kedapatan menjual satwa yang dilindungi,” kata AKP Andhyka dalam jumpa pers di Gembiral Loka (GL) Zoo, Jumat (22/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Online Satwa Dilindungi

Setelah dilakukan pelacakan, anggota Polresta Jogja mendapatkan informasi apabila keberadaan pemilik akun yang melakukan perdagangan satwa dilindungi itu merupakan warga Semarang. Petugas segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian dan BKSDA Jogja berhasil meringkus RD di kediamannya.

Pada penangkapan tersebut, terdapat barang bukti berupa 7 ekor kukang jawa yang dijual senilai Rp800.000 per ekor, 1 ekor binturong seharga Rp4 juta per ekor, dan 1 ekor buaya muara ukuran 40 sentimeter (cm) serta 1 ekor buaya irian ukuran 75 cm masing-masing dijual Rp1 juta.

Tersangka RD mendapatkan satwa-satwa tersebut juga dengan cara membeli secara online. Petugas masih masih melakukan pengembangan kasus, khususnya asal-usul satwa yang tersangka dapatkan.

“Dia dapat dari online juga, katanya masih sekitaran pulau Jawa dapatnya,” kata AKP Andhyka.

Baca juga: Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Jual Beli Satwa Dilindungi

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Ancamannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” kata AKP Andhyka.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Jogja, Untung Suripto mengapresiasi tim Satreskrim Polresta Jogja yang telah membongkar perdagangan satwa dilindungi. “Perdagangan online satwa dilindungi ini sangat marak, karena sistem komunikasinya dimudahkan dan dari mana saja. Dan ini penjualnya ada di Semarang, berarti kan lintas wilayah,” kata Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya