SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka kasus perdagangan manusia dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (21/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Perdagangan manusia atau trafficking dilakukan terhadap gadis-gadis di bawah umur asal Jateng untuk dijual ke lokalisasi di Surabaya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus sindikat penjual gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Moroseneng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha di Semarang, Rabu (21/9/2016), mengaku telah menangkap empat orang. Keempat orang yang menurut dia memiliki peran masing-masing itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka yang masing-masing bernama Hesty dan Sulistyono berperan sebagai perekrut. “Modusnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dengan bayaran tinggi,” katanya.

Empat korban yang berhasil direkrut pelaku, kata dia, tiga di antara mereka masih di bawah umur. Para korban diketahui direkrut dari daerah Kabupaten Kendal.

Setelah direkrut, keempatnya sempat dibawa bekerja ke kawasan objek wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. Dari tempat itu, korban kemudian dibawa untuk dipekerjakan di Lokalisasi Moroseneng, Jawa Timur.

“Para korban waktu dijemput polisi ada di Jawa Timur,” katanya seraya menjelaskan dua tersangka lain, masing-masing bernama Budi Santoso berperan sebagai kurir yang mengantar para korban serta Pak Min yang merupakan salah seorang muncikari di lokalisasi Moroseneng.

Gagas menjelaskan tindak pidana perdagangan orang ini terungkap setelah salah seorang orangtua korban mengadu ke polisi. “Orangtua salah satu korban melapor karena anaknya sudah berhari-hari tidak pulang,” katanya.

Para tersangka kasus perdagangan manusia atau trafficking yang menimpa gadis-gadis di bawah umur asal Jateng untuk dijual ke lokalisasi di Surabaya itu dijerat UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21/2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya