SOLOPOS.COM - Ilustrasi berbelanja produk makanan dan minuman di minimarket. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Perdagangan di Kudus, Jateng diwarnai adanya minimarket yang melanggar jam operasional.

Semarangpos.com, KUDUS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyatakan kesiapan menertibkan minimarket yang dinilai belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, khususnya soal jam operasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hasil monitoring kami di 15 minimarket di Kabupaten Kudus, sebagian besar buka selama 24 jam, khususnya di jalur pantura,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah saat rapat koordinasi dengan Komisi B DPRD Kudus di ruang Komisi B DPRD Kudus, Selasa (7/11/2017).

Untuk itu, kata dia, dirinya siap menertibkan sepanjang penertibannya mengikuti prosedur yang ada. Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno mengungkapkan, bahwa Dinas Perdagangan sudah memanggil perwakilan dari Indomaret maupun Alfamart untuk membicarakan soal Perda nomor 12/2017 tersebut.

Selain soal jam operasional yang harus dipatuhi, lanjut dia, akan membicarakan soal kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hanya saja, kata dia, hanya dari Alfamart yang bersedia hadir, sedangkan dari Indomaret belum memenuhi undangan.

Dari pihak Alfamart, katanya, siap mematuhi perda tersebut, termasuk soal kemitraan, maupun soal jam operasional. Terkait dengan kemitraan, kata dia, sedang ada penjajakan, terutama terhadap UMKM yang dinilai siap menjadi mitra.

Ia mengatakan, kemitraan yang hendak dilakukan, meliputi penyediaan gerai untuk produk UMKM, penitipan barang, serta pembuatan gerai di luar. “Kami menilai, Alfamart memang menunjukkan keseriusannya karena sudah dilakukan penjajakan,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, juga akan digelar pelatihan terhadap pedagang yang perlu disinergikan dengan kemitraan dengan pengelola minimarket tersebut. Untuk pelatihan, kata dia, merupakan kewenangannya organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron berharap, undangan yang disampaikan kepada Almfamart maupun Indomaret dihadiri oleh pihak yang bisa mengambil keputusan terkait keberadaan Perda nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan tersebut.

Berdasarkan inspeksi mendadak sebelumnya, terdapat sejumlah minimarket yang belum mematuhi perda, khususnya soal jam operasional. Selain itu, kata dia, ketika mereka datang, tentunya akan dibahas pula soal kemitraan dengan UMKM di Kudus.

“Ternyata yang hadir dari pihak Alfamart saja, sedangkan dari Indomaret baru hadir ketika rapat koordinasi telah selesai,” ujarnya.

Rencananya, kata politisi dari PKB itu, undangan akan kembali dilayangkan kepada kedua pengurus ritel tersebut. Terkait dengan kemitraan tersebut, kata dia, DPRD juga perlu mengundang berbagai OPD yang memiliki program pelatihan untuk disinergikan.

“Kami juga akan mendukung lewat penganggaran serta siap mengawal Perda 12/2017 untuk tumbuh kembangnya UMKM di Kudus,” ujarnya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Rabu (8/11/2017).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya