SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Jarak toko modern dan pasar tradisional tetap tiga kilometer.

Harianjogja.com, BANTUL–DPRD Kabupaten Bantul menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Modern tinggal diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pasar Modern DPRD Bantul Bibit Rustamta mengatakan raperda tersebut sudah selesai dibahas di Pansus dan sudah tahap finalisasi beberapa bulan lalu, namun pada saat rapat paripurna anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi jumlah kuorum.

“Jika nantinya Bupati Bantul maupun pihak eksekutif menghendaki ada klausul baru yang akan dimasukkan dalam draf rancangan peraturan daerah, maka hal itu bisa disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan,” kata Bibit, Rabu (14/2/2018).

Bibit mengatakan selama jeda waktu seusai raperda itu batal diparipurnakan sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini memang diakui ada usulan dari eksekutif untuk menambah jumlah toko modern. Namun hal itu tidak dapat diakomodir karena raperda telah memasuki tahap finalisasi.

Bibit menyebut dalam Raperda tentang Pasar Modern mengatur berdirinya pasar modern maupun toko berjejaring minimal berjarak tiga kilometer dari pasar tradisional, hal itu untuk melindungi keberadaan pasar rakyat. “Ada zona-zona dalam pengaturan pendirian toko modern, intinya setelah perda diundangkan pembangunan toko modern harus berjarak tiga kilometer dari pasar. Kalau yang sudah terlanjur ya sudah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya