SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Sanksi yang lebih ketat itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Toko Modern.

Harianjogja.com, BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul menyatakan siap memperketat sanksi bagi pengusaha di daerah ini yang melanggar ketentuan sesuai Peraturan Daerah tentang Toko Modern.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi B DPRD Bantul, Widodo di Bantul, Jumat (7/10/2016), mengatakan, sanksi yang lebih ketat itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Toko Modern yang saat ini dalam pembahasan di tingkat legislatif dan eksekutif.

“Kalau itu (sanksi) jelas akan diperketat. Artinya kalau memang ada pelanggaran perda nantinya kami akan menindaklanjuti dan ada upaya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, pengetatan sanksi bagi pelanggar Perda tentang Toko Modern bertujuan untuk memberikan efek jera agar jangan sampai ketika ada pelanggaran regulasi terkesan ada pembiaran seperti yang pernah dilaporkan di sejumlah wilayah Bantul.

“Kita ingin pelanggaran itu jangan sampai dibiarkan, dalam rapat dengar pendapat dengan para pedagang juga ada keluhan seperti itu, tapi sudah saya sampaikan dan dari Komisi B kalau tidak memang tidak ada laporan ya tidak tahu,” katanya.

Widodo mengatakan, dalam Perda Bantul tentang Toko Modern tersebut di antaranya mengatur jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional minimal 3.000 meter. Namun di lapangan ada toko modern yang hanya berjarak 300 meter dari pasar tradisional.

Sedangkan itu, terkait rencana revisi Perda tentang Toko Modern itu pihaknya sudah melakukan dengar pendapat dan menampung masukan-masukan dari pihak terkait seperti Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) Bantul dan Asosiasi Toko Modern Bantul (ATMB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya