SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Banyak produk peraturan daerah (perda) di Kota Solo yang ternyata tak dibarengi penerbitan peraturan walikota (perwali). Alhasil, implementasi dari perda-perda di Kota Bengawan tak maksimal.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, menjelaskan aturan yang tercantum dalam perda masih bersifat global. Perwali berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda. Alhasil, tanpa perwali, perda dinilai sekadar produk hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang perwalinya tidak segera disusun. Padahal, perwali itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa perwali,” ungkapnya saat ditemui wartawan di DPRD Solo, Jumat (10/5/2013).

Idealnya, lanjut dia, lima bulan setelah perda ditetapkan perwali sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa perwali. Sejumlah perda yang hingga kini belum ada perwali yakni Perda No 4/2004 tentang Pendidikan, Perda No 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda No 10/2011 tentang Permakaman.

“Seperti Perda Pendidikan itu yang mau direvisi di tahun ini, ternyata berjalan tanpa perwali,” urainya.

Asih menyatakan pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan persoalan tersebut. Namun, Bagian Hukum dan HAM Setda Solo beralasan penyusunan perwali tergantung dari SKPD yang menjalankan perda.

“Bagian Hukum menyatakan penyusunan perwali itu menunggu dari dinas terkait. Tetapi kan tidak segera disusun perwalinya. Berarti ternyata koordinasi antaran Bagian Hukum dengan dinas terkiat yang menjalankan perda itu masih lemah,” papar dia.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mengatakan satu perda setidaknya terdapat 10-15 perwali.
“Perwali itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda. Memang banyak perda berjalan tanpa perwali, ini menunjukkan tidak siapnya pemkot mejalankan perda,” urainya.

Supriyanto mengungkapkan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan perwali. Dia menilai banyaknya perda yang berjalan tanpa perwali lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum Setda Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya