SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Perda Tambang Gunungkidul diberlakukan. Hanya ada 10 titik yang dapat dipergunakan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul menyebut ada 10 titik yang diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengatakan penetapan 10 kawasan untuk tambang menjadi hal yang melegakan bagi masyarakat. Mengingat, pasca dikeluarkannya aturan pelarangan terhadap aktivitas penambangan tak berizin, masyarakat menjadi resah.

“Ini merupakan kabar yang mengembirakan. Dikeluarkannya peraturan itu maka masyarakat tak perlu khawatir lagi,” kata Purwanto kepada wartawan, Kamis (11/6/2015). Kabar itu muncul setelah Komisi C audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya kebijakan itu warga diharapkan segera mengurus izin pertambangan ke Pemerintah Daerah DIY.

“Semakin cepat semakin bagus. Jika masalah cepat selesai, masyarakat bisa langsung beraktivitas tanpa adanya ketakutan terjerat masalah hukum,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Disinggung mengenai detail 10kawasan tersebut, Purwanto lupa. Ia pun menyuruh untuk menanyakannya ke Bidang Energi Sumber Daya Mineral di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi ESDM Gunungkidul.

Dimintai konfirmasi soal 10 kawasan, Kepala Bidang ESDM Disperindagkop ESDM Gunungkidul, Pramuji Ruswandono, mengatakan hal yang berbeda. Menurut dia, sampai saat ini belum mendapatkan informasi dari DIY.

“Siapa yang bilang? Saya malah belum tahu,” kata Pramuji.

Berdasarkan Peraturan Daerah No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Gunungkidul, ditetapkan kawasan untuk pertambangan ada sembilan lokasi. Meski demikian, pembagian kawasan masih harus dikonsultasikan dengan DIY karean ada perbedaan antara Perda RTRW DIY dan yang ada di Gunungkidul.

“Kalau berdasarkan aturan dari provinsi, maka di Gunungkidul tidak ada yang boleh ditambang. Berdasarkan kenyataan di lapangan, sesuai dengan perda kabupaten, maka ada beberapa wilayah sebagai pengecualian,” ujar Pramuji.

Menurut dia, sampai awal pekan ini setidaknya sudah ada 30 pengusaha tambang di Gunungkidul yang mengurus izin ke DIY. Pramuji pun berharap agar warga menaati aturan untuk menghentikan aktivitas penambangan sampai dikeluarkannya izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya