SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi Penambangan pasir lereng merapi

Perda Sragen, tim gabungan penegak perda menghentikan 5 usaha pemecah batu.

Solopos.com, SRAGEN–Aktivitas lima usaha pemecah batu bermesin di Desa Jambeyan, Kecamatan Kalijambe, Sragen dihentikan tim gabungan penegak peraturan daerah (perda), Rabu (9/9/2015). Lima usaha pemecah batu itu dilarang beroperasi selama belum mengantongi izin.

Promosi Membangun Jejaring dan Komunitas Pacu UMKM Naik Kelas dan Ekspor

Tim gabungan penegak perda terdiri atas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Indon Baroto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang, mengatakan tim penegak perda memang mengentikan aktivitas usaha pemecah batu bermesin itu karena meresahkan warga setempat.

Dia mengatakan warga Jambeyan sudah resah karena debu dari pemecah batu itu mengganggu kesehatan warga. Selain itu lalu lintas truk pengangkut batu juga mengakibatkan jalan rusak.

“Mereka tidak boleh beroperasi lagi selama belum mengurus izin. Tugas kami hanya menegakkan perda. Izinnya itu harus ke Dinas ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral] Jawa Tengah. Informasinya, Dinas ESDM akan mengumpulkan semua pengusaha pemecah batu bermesin untuk sosialisasi perizinan,” ujar dia.

Indon berencana mengecek lokasi lagi untuk melihat perkembangan di lapangan. Dia mengatakan warga setempat menghendaki tempat usaha pemecah batu itu keluar dari Desa Jambeyan.

“Kalau mereka masih nekat ya ditindak secara hukum,” imbuhnya.

Kabid Pengairan Pertambangan dan Energi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Subagyono, mengatakan DPU belum mendata jumlah usaha pemecah batu bermesin di Sragen.  Dia mencatat ada tujuh lokasi usaha pemecah batu bermesin di Desa Jambeyan.

Sementara, Ketua Paguyuban Peduli Lingkungan Hidup (PPLH) Jambeyan, Anis Mulyono, mengatakan para pengusaha pemecah batu bermesin itu sudah menandatangani surat pernyataan untuk pindah lokasi dari Jambeyan. Dia menyatakan tim penegak perda dari Pemkab Sragen itu memang menyuruh pindah paksa para pengusaha itu karena tidak berizin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya