SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Perda RTRW Karanganyar, Pemkab Karanganyar berencana mengubah dua kecamatan menjadi kawasan industri.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menata Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo menjadi kawasan industri pada 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oleh karena itu Pemkab akan merevisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Karanganyar 2017 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (17/3/2016).

“Revisi Perda RTRW. Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo tidak boleh untuk lahan pertanian. Industri. Di situ tidak ada irigasi teknis. Industri besar maupun kecil, pengadaan barang atau jasa, gudang, dan sebagainya,” kata Yuli sapaan akrab Juliyatmono saat memberikan sambutan.

Dia membuat pengecualian warga enggan menjual lahan untuk industri. Warga dipersilakan melanjutkan mengolah sawah dan ladang. Namun, dia memastikan tidak akan menambah lahan pertanian di dua kecamatan itu.

Bahkan, dia berencana membedah lokasi yang menjadi pintu masuk jalan tol di Karanganyar. Dia menyebut Desa Wonorejo dan Selokaton Kecamatan Gondangrejo dan  Desa Kebak Kecamatan Kebakkramat akan dibongkar menjadi lahan industri.

“Masyarakat [Gondangrejo dan Colomadu] yang tidak mau menjual tanah untuk industri, silakan menanam apa pun. Wilayah yang menjadi pintu masuk jalan tol juga akan dibedah menjadi lahan industri. Tanah di sela-sela pabrik [yang tidak dimanfaatkan] akan dibedah dan dimanfaatkan,” jelas dia.

Orang nomor satu di Pemkab itu berkelakar penataan RTRW diharapkan dapat memperindah Kabupaten Karanganyar. “Jadi kalau Karanganyar dilihat dari satelit itu enggak blentong-blentong. Setelah ditata itu nanti akan jadi indah dan makin banyak orang yang akan datang ke Karanganyar,” tutur dia dan disambut tawa peserta Musrenbang RKPD.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat dihubungi Solopos.com menyampaikan pembahasan rencana penataan RTRW belum dimulai.

Menurut dia, eksekutif belum memberikan data pembahasan RTRW. “Belum ada pembahasan. Eksekutif belum menyerahkan rancangan ke DPRD,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya