SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SUKOHARJO– Perda Sukoharjo No 3 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang mengharuskan terpenuhinya kuorum [2/3 jumlah daftar pemilih tetap (DPT)] dirasa janggal dan memberatkan panitia Pilkades Gedangan, Kecamatan Grogol. Apalagi, hanya muncul calon tunggal dalam pelaksanaan pilkades yang akan digelar Senin (3/12/2012) besok.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Panitia Pilkades Gedangan, Rahmadi Raharjo, 57, ditemui Espos di rumahnya, RT 001/ RW 005, Dukuh Ngebrak, Desa Gedangan, Selasa (27/11), mengatakan ketentuan pemenuhan kuorum yang termaktub dalam pasal 23, Peraturan Daerah (Perda)  No 3 Tahun 2006 memberatkan panitia. Menurutnya, peraturan  itu harus ditinjau ulang agar penyelenggaraan pilkades tidak membebani banyak pihak, khususnya panitia dan calon kades.

“Tidak ada kelaziman dalam perda tersebut. Apalagi kalau calon hanya satu, potensi abstain tentu menjadi besar. Bagaimana bisa warga diwajibkan memberikan hak suaranya? Itu [suara] kan hak, bukan kewajiban. Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) ada di Solo, saya akan melaporkan ketentuan yang aneh itu,” terangnya.

Ia menjelaskan, berkaca pada pilkades enam tahun lalu, hanya ada sekitar 2.500 pemilih yang datang dari total 4.500 DPT. Padahal, waktu itu terdapat lima calon kades yang bertarung. Dari jumlah yang hadir, Agus Tri Raharjo (pemenang pemilu yang saat ini menjadi calon tunggal), hanya mendapat 37 persen suara.

“Di satu sisi, hal ini berat karena bisa saja yang besok datang hanya pendukung Pak Agus. Tetapi di sisi lain, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi calon untuk menghadirkan sebanyak mungkin warga. Pak Agus itu bisa dikatakan tokoh kaliber nasional. Panitia bersama-sama beliau masih mengupayakan pemenuhan kuorum itu agar pilkades tidak tertunda,” jelas dia.

Antisipasi

Ia menambahkan, untuk antisipasi dan mendorong masyarakat memberikan hak pilih mereka, panitia pilkades mengambil beberapa langkah, yaitu intensifikasi sosialisasi pilkades, menyusun DPT seakurat mungkin, menyediakan mobil penjemput warga saat hari pencoblosan dan menyediakan 10 bilik dengan dua pintu. Langkah-langkah itu diharap mampu memenuhi kuorum sehingga pilkades tidak perlu diundur seperti ketentuan dalam Perda No 3 Tahun 2006.

Sementara itu, Camat Grogol, Agustinus Setiyono, 47, ketika ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa siang, mengatakan sedikit mengkhawatirkan pelaksanaan Pilkades Gedangan. Meski demikian, ia memiliki keyakinan pilkades di Kecamatan Grogol akan berjalan dengan lancar.

“Kalau calon cuma satu, ada kemungkinan warga jadi malas untuk datang ke tempat pemungutan suara. Tetapi kami sudah upayakan berbagai hal termasuk mengirim surat ke perusahaan dan sekolah di Grogol agar mengijinkan karyawan dan siswa yang memiliki hak pilih datang memberikan suara mereka 3 Desember mendatang,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya