SOLOPOS.COM - Ilustrasi indekos (JIBI/Dok)

Perda pemondokan diperlukan agar tindak kekerasan maupun perbuatan tercela di indekos Bantul tidak lagi terjadi.

Harianjogja.com, BANTUL – Pertumbuhan padat wilayah di dua kecamatan Sewon dan Banguntapan diikuti munculnya usaha indekos mengundang kekuatiran sarang tempat maksiat. DPRD Bantul memandang perlu adanya peraturan daerah mengatur usaha indekos menyusul adanya kejadian kekerasan pelajar belum lama terjadi melibatkan remaja dan dan memancing perhatian publik terjadi di kos-kosan. (Baca Juga : PENGANIAYAAN JOGJA : Sadis! Siswi SMA Jogja Dianiaya karena Pamer Tato Hello Kitty)

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Bantul belum memiliki ketentuan aturan soal indekos ini hendaknya bisa untuk segera kita tindaklanjuti agar indekos tidak menjadi sarang maksiat,” kata anggota Fraksi Kebangsaan Bangsa (FKB) DPRD Bantul Nurlaili Maharani kepada Harianjogja.com, Senin (23/2/2015).

Menurut Maharani, belum adanya regulasi yang mengatur usaha indekos di Bantul mengundang kekuatiran penyelahgunaan manfaat indekos. Mulai dari transaksi narkoba hingga tempat mesum lain seperti kumpul kebo dan bergaulan bebas.

“Memang tidak semua indekos begitu. Tapi kasus penyekapan tindak kekerasan mencuat membuktikan pengelolaan indekos di Bantul masih cenderung bebas dan leluasa,” ujarnya di ruang kerja dewan.

FKB menilai kawasan paling ramai munculnya indekos tidak lain Banguntapan, Sewon, dan Kasihan yang memang menjadi wilayah perbatasan Bantul dengan perkotaan DIY. Rani memandang gagasan perda indekos di Bantul setidaknya sangat dibutuhkan untuk mengatur secara detail usaha sewa per kamar agar memenuhi standar keamanan seperti larangan tamu menginap atau bebas keluar masuk kamar dan tersedianya ruang publik terbuka untuk setiap tamu kos.

Senada diungkapkan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Bantul Suratman. Ia sepakat adanya regulasi khusus digagas pemerintah menyangkut tingginya rawan kejahatan di indekos Bantul. Suratman menilai indekos yang tidak diikuti dengan regulasi justru mengancam Bantul sebagai kabupaten berslogan agamis.

“PDI Perjuangan sepakat digagas adanya perda indekos untuk menyamanan di masyarakat dan juga kebutuhan mendesak bagi Bantul sekarang,” katanya.

Menurut Suratman, ada dua raperda menyangkut desa yang dianulir karena adanya permendagri sangat memungkinkan digagas dengan draf raperda baru dan menyangkut kebutuhan regulasi daerah seperti perda indekos.

“Apalagi Bantul mulai Bantul berdiri kampus perguruan tinggi akan mengundang munculnya banyak indekos yang harus segera direspon secara serius,” imbuh Suratman.

Menyikapi persoalan ini, Camat Sewon Camat Sewon Kwintarto Heru juga memandang perlu adanya payung hukum untuk segera disiapkan Pemkab Bantul. Terlebih, kejadian penyekapan dan penganiayaan belum lama ini juga terjadi di indekos di Dusun Saman, Desa Bangunharjo yang dirinya pimpin.

“Khusus di wilayah Sewon ini bermunculan banyak indekos. Jumlahnya sulit diketahui dan memang kalau tidak diatur khusus pasti mengkuatirkan,” ungkapnya.

Khusus wilayah Sewon sendiri terdapat dua kampus dengan mahasiswa yang cukup besar dan perusahaan swasta yang juga potensi mengundang menjamurnya

usaha indekos untuk pegawainya.

“Jadi memang rentan. Bisa jadi tempat kumpul kebo atau lakil-laki dan perempuan dalam satu komplek kos karena memang belum ada ketentuannya,” sentil camat yang belum lama ini menggelar koordinasi empat kepala desa di Sewon untuk inisiatif mendaftar pemilik kos sebagai bentuk antisipatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya