SOLOPOS.COM - Pasar tradisional (ilustrasi dok)

Pasar tradisional (ilustrasi dok)

Solo (Solopos.com)–Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional diperkirakan membutuhkan hingga 16 peraturan walikota (Perwali) dalam pelaksanaannya. Namun hingga saat ini, Perda tersebut baru memiliki satu Perwali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Abdullah AA mengemukakan penerapan Perda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 16 Perwali yang memuat aturan teknis secara rinci tentang pelaksanaan Perda tersebut.

“Sebab dalam Perda tersebut (Perda Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional-red) ada beberapa item yang harus ditindaklanjuti dengan Perwali. Dan semestinya saat ini sudah ada, mengingat Perda itu bahkan sudah mulai dibahas sejak tahun 2010 lalu. Tapi kenyataannya aturan-aturan rincinya belum ada,” ujar Abdullah ketika ditemui wartawan di Ruang Fraksi Nurani Indonesia Raya (NIR) DPRD Kota Solo, Selasa (13/12/2011).

Menurut Abdullah, seharusnya pembuatan Perwali tersebut dapat dilakukan seiring dengan penyusunan maupun pembahasan rancangan Perda (Raperda) itu.

“Artinya, penyusunan Perwali itu bisa dilakukan bersama-sama dengan penyusunan Raperda karena pihak eksekutif yang mengetahui secara rinci isi Raperda tersebut,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengakui satu Perda bisa saja dijabarkan dengan beberapa Perwali. Namun pihaknya menilai Perda yang bagus adalah Perda yang seminimal mungkin memberikan mandat kepada walikota untuk mengatur teknis pelaksanaannya melalui Perwali. Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo mengakui saat ini baru satu Perwali yang menyertai Perda Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Perwali tersebut berisi pelaksanaan Perda secara umum.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya