SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Revisi Perda tentang Pasar Modern perlu dilakukan seperti yang diinisiasikan DPRD.

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul telah menyiapkan kajian sebagai acuan dalam revisi Peraturan Daerah No.17/2012 tentang Pasar Modern.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Revisi Perda tentang Pasar Modern itu merupakan inisiatif DPRD, kalau ingin secepatnya dibahas ya bisa saja, karena kalau dari kami sudah punya kajian-kajiannya,” kata Kepala Disperindagkop Bantul Sulistyanto seperti dikutip Antara, Selasa (9/8).

Menurut dia, revisi Perda tentang Pasar Modern itu memang perlu dilakukan seperti yang diinisiasikan DPRD, karena perda yang yang mengatur pendirian pasar modern termasuk pengelolaan pasar tradisional itu masih terdapat kekurangan seiring waktu berjalan.

Dia menyebutkan, ada beberapa ketentuan yang harus diatur mengingat pada perda yang ada belum diatur, kemudian ada materi yang perlu diperbaiki, sehingga memang perlu ada perbaikan, penyempurnaan atau pun penyesuaian materi dalam perda tersebut.

“Seperti perlu ditambahkan zonasi pendirian toko modern, karena hanya mengatur jarak tapi tidak menyebut zonasi. Misalnya kalau bebas jaraknya bagaimana, apakah di dalam ring road dan apa lokasinya di jalan kabupaten,” katanya lagi.

Sulistyanto mengatakan pula, dalam kajian-kajian yang dilakukan Disperindagkop lebih mengarah pada segmen pasar, karena konsumen pasar modern dengan pasar tradisional berbeda, termasuk zonasi seperti kawasan perumahan yang tergolong kondisi ekonominya menengah ke atas.

“Kajiannya sudah mulai Februari lalu, karena memang ini usulan tahun 2015, soal kapan revisi perda disahkan tinggal kesepakatan dengan teman-teman Pansus, tetapi nantinya yang memimpin Komisi B DPRD,” katanya pula.

Menurut dia, revisi Perda tentang Pasar Modern itu bukan karena ada perizinan pendirian toko modern yang masuk, melainkan memang untuk penyesuaian sehingga ketika ada investor yang mengajukan izin harus mengikuti aturan lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya