SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, siap meninjau ulang Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.22/2001 tentang Minuman Keras, jika dinilai kurang optimal dalam menekan peredaran minuman keras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Temanggung Bambang Sukarno di Temanggung mengatakan pihaknya setuju jika dibuat perda baru tentang minuman keras, agar Temanggung bebas minuman keras.

“Saya kira dewan juga setuju, karena ini untuk memberantas peredaran minuman keras di Temanggung,” ucapnya seperti dikutip Antara, Jumat (24/10/2014).

Seperti diwartakan sebelumnya, seorang dari tiga warga Dusun Gelangan, Desa Tlogomulyo, Temanggung meninggal dunia menjadi korban minuman keras oplosan. Korban meninggal adalah Fitriyanto (28), sedangkan dua korban dirawat di rumah sakit adalah Woro Irfanto,18 dan Sriyono,31.

Bambang mengatakan, pengguna dan penjual harus dikenakan sanksi agar Temanggung bebas dari minuman keras.

Kepala Seksi Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung Cukup Sudaryanto mengemukakan perda tentang minuman keras yang ada sekarang sulit untuk menjerat penjual minuman keras hingga ke penjara.

“Perda tersebut sulit menjadi payung hukum untuk memberantas peredaran miras. Perda ini tidak mempunyai kekuatan untuk menggiring pengedar miras ke bui, sehingga kasus miras mentah di tengah jalan karena tidak bisa tersentuh hukum. Padahal, miras telah memakan korban,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya