SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Perda Miras di tiap daerah dipertahankan. MUI meminta Mendagri untuk mengevaluasi Kepres No 3 Tahun 1997 tersebut. Dan meminta agar pemerintah membuat undang-undang tentang Miras.

“Karena Kepres itu masih bias, kita minta yang lebih mengikat yaitu undang-undang,” kata Koordinator Harian MUI, Ma’ruf Amin, di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ma’ruf, pihak MUI dan ormas-ormas Islam sepakat bahwa Perda Miras sebaiknya dipertahankan. Menurutnya, Perda Miras merupakan aspirasi masyarakat yang telah dibuat secara demokratis dan kostitusional.

“Perda Miras juga tidak hanya dibuat di daerah mayoritas muslim, tapi juga di daerah minoritas muslim, seperti di Manokwari dan lainnya. Perda Miras ternyata memberikan kebaikan,” tegasnya.

MUI menyayangkan sikap Kemendagri yang dianggap sebagai instruksi penghentian Perda itu, padahal Mendagri membantah, yang dilakukan pihaknya ialah sebatas evaluasi.

“Kalau dilihat di dalam klarifikasi itu isinya pertama itu supaya menghentikan pelaksanaan Perda yang dimaksud. Dan kedua menguslkan agar proses pencabutan kepada DPRD. Jadi ada upaya pengehentian dan pencabutan,” pungkasnya. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya