SOLOPOS.COM - ilustrasi

JOGJA-Isu pencabutan Peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras) oleh Kementerian Dalam Negeri belum menuai reaksi dari pemerintah kota (Pemkot) Jogja. Sejauh ini Kementrian Dalam Negeri memerintahkan evaluasi mengenai Perda-perda tingkat kabupaten dan kota termasuk Perda Miras.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) D

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

ilustrasi

PRD Kota Foki Ardianto Sabtu (14/12) kepada media mengatakan, Perda Nomor 7/1953 hingga kini masih relevan mengatur dan mengontrol peredaran miras di Jogja. Ia menegaskan bahwa yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri yakni menyoal evaluasi beberapa Perda di kabupaten atau kota.

Disampaikan Foki, pembahasan evaluasi Perda mencatat dan mengusulkan 53 Perda dengan yang disahkan antara kurun waktu 1951 hingga 2009. “Perda miras tidak termasuk (dalam evaluasi). Perda Miras 58 tahun tetapi tidak ada rekomendas dicabut, masih relevan saat ini,” katanya.

Menanggapi polemik perda miras, praktisi Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widijantoro menyampaikan, permasalahan yang banyak muncul di masyarakat justru pada penegakan mengenai perundangan-undangan. Dikatakannya, sesuai Perda yang ada tentu saja telah diklasifikasikan mengenai peredaran, distribusi, hingga sasaran konsumen yang sesuai. “Memang tidak bisa menyalahkan sisi penegakan saja, karena ini mata rantai, termasuk bagaimana distribusi apakah tetap sesuai ketentuan,” katanya kepada Harian Jogja, kemarin.

Widijantoro menambahkan, konteks penegakan Perda menjadi sorotan utama ketika peredaran miras tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya saja ketika muatan Perda mencantumkan kandungan alkohol, batasan distribusi hingga sasaran konsumen namun dalam peredarannya bebas dipasarkan tanpa sesuai ketentuan. Hal itulah yang justru menumpulkan Perda itu sendiri.(HARIAN JOGJA/Pamuji Tri Nastiti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya