SOLOPOS.COM - Anggota Front Pembela Islam (FPI) Soloraya mengikuti sidang penetapan Perda Peredaran Miras di DPRD Sukoharjo, Rabu (12/9/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

Anggota Front Pembela Islam (FPI) Soloraya mengikuti sidang penetapan Perda Peredaran Miras di DPRD Sukoharjo, Rabu (12/9/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo menyetujui ciu dilarang diedarkan di bumi Kota Makmur. Persetujuan itu terungkap pada rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Sukoharjo yang dipimpin Ketuanya, Dwi Jatmoko, Rabu (12/9/2012). Keenam fraksi itu adalah FPDIP, FPG, FPKS, FPAN, FPD dan Fraksi Bintang Persatuan Kebangkitan Nurani (BPKN).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pada sidang itu, belasan massa Front Pembela Islam (FPI) menunggui hingga sidang usai. Berdasar pemantauan , massa FPI datang ke Gedung Dewan pukul 10.05 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi bersama undangan dari eksekutif yang lain.

“Fraksi-fraksi di DPRD Sukoharjo mengapresiasi ciu atau istilah lain untuk dilarang dan diatur pada perda,” ujar H Sunoto saat menyampaikan laporan Pansus III.

Dijelaskannya, ciu diatur pada bab tersendiri pada Perda yang segera dikonsultasikan ke Gubernur Jateng tersebut. Disebutkan oleh Sunoto, bab I pasal 1 angka 9, 10, 11, 13 dan 14 berbunyi,”Ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya adalah cairan dengan kandungan etanol di bawah 90% yang dipersamakan sebagai minuman beralkohol tidak memiliki izin edar, yang dikenal oleh masyarakat di daerah.”

Lebih lanjut dikatakan oleh Sunoto, larangan peredaran, penjualan dan penggunaan ciu diatur tersendiri pada Bab VII pasal 17 hingga pasal 19. sedangkan sanksi administratif diatur pada Bab XII pasal 31 ayat (2) dan (3), yakni berbunyi ”Apabila peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pemberhentian sementara SIUP-MB untuk jangka satu bulan.”

Selain sanksi administrasi, perda tersebut juga mengatur sanksi pidana yakni kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.

“Persetujuan semua fraksi sebagai langkah aspiratif, karena data yang ada, dari 8.500 pelanggaran 40% di antaranya diakibatkan dari minuman beralkohol. Untuk itu semua fraksi menyetujui ciu pada bab tersendiri.”

Saat dibacakan pasal-pasal tersebut, terdengar suara takbir di kursi tamu undangan. Teriakan takbir itu sebagai ungkapan dukungan atas keberanian penetapan perda tersebut.

Ketua DPW FPI Surakarta, ustadz Khoirul menilai keberanian anggota DPRD Sukoharjo perlu dicontoh DPRD yang lain di Soloraya dan Indonesia.

“Keberanian anggota Dewan akan menjadi ikon terbesar dalam sejarah karena berani melarang peredaran ciu sedangkan Sukoharjo merupakan daerah penghasil  ciu.”

Khoirul meminta petugas Satpol dan polisi menjadi pengawal perda untuk menindak tegas pihak yang melanggarnya.
“Jika ditemukan produsen sengaja menjual ciu sebelum menjadi, ditutup saja. Tindakan tegas akan membuat jera bagi penyimpang perda.”

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menegaskan, seusai evaluasi gubernur pihaknya segera mengumpulkan SKPD, tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Bupati berharap, penetapan perda yang mengatur pengawasan minuman beralkohol memberi kebaikan bagi masyarakat Kota Makmur.

Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus III yang membahas raperda minuman beralkohol berlangsung alot. Terjadi pro kontra saat pembahasan sehingga massa FPI mendatangi Gedung DPRD dengan membawa minuman ciu dalam jeriken dan berlangsung sidang pansus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya