SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perda mihol diharapkan tak berlaku di tempat hiburan seperti karaoke.

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah pengelola usaha karaoke dan hiburan di Jogja meminta dilegalkan menjual minuman beralkohol (Mihol). Permintaan itu diungkapkan oleh Manager Operasional The Fantastic Group, Abriyaso Boyoh, dalam rapat panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Mihol serta Pelarangan Minuman Oplosan di DPRD DIY, Selasa (15/9/2015)

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Abriyoso mengaku pihaknya siap diawasi setiap saat.

“Kami berusaha agar diberi izin kemudahan menjual mihol,” kata dia. Menurutnya, dari 100 orang pengunjung karaoke kelas VIP, 80% di antaranya minta disediakan mihol. Namun, karena tidak memiliki izin jual, pihaknya membolehkan pengunjung membawa mihol dari luar.

Ia mengklaim permintaan menjual mihol tidak hanya karaoke milik The Fantastic Group, namun sejumlah pengusaha karaoke dan tempat hiburan lainnya. Namun Arbiyoso juga membatasi agar penjualan mihol khusus di tempat karaoke yang memiliki fasilitas 15 kamar keatas.

“Jadi sama seperti hotel, kami juga ingin diperlakukan sama,” katanya.

Dalam raperda mihol dan oplosan yang kini masih dalam pembahasan di DPRD DIY, di antaranya memuat pasal membolehkan hotel bintang tiga keatas atau penginapan diatas 5.000 pengunjung per bulan, menyediakan mihol. Namun bagi pengunjung yang sudah berusia diatas 21 tahun. Selain itu dilarang.

Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Anton Prabu Semendawai sepakat dengan usulan pengusaha karaoke. Menurutnya, mihol bukanlah minuman yang dilarang, melainkan minuman yang diawasi dan dikendalikan peredarannya. Oleh karena itu perlu ada kawasan khusus yang dibolehkan terutama kawasan wisata yang sering dikunjungi wisatawan mancanegara.

Sebab, kata dia, mihol sudah menjadi minuman sehari-hari bagi sebagian besar wisatawan mancanegara. Anton mengakui penetapan lokasi khusus peredaran mihol ada di kabupaten dan kota. “Maka untuk memperluas bahasan raperda ini perlu mengundang pemerintah kabupaten dan kota juga,” kata dia.

Anton menyatakan izin kawasan khusus ini juga sudah ada aturannya, yakni Keputusan Direkotar Jenderal Pedagangan, Kementrian Perdagangan, Nomor 4/2015, yang mengatur zonasi.

Ketua Pansus Raperda Mihol, Huda Tri Yudiana mengatakan soal ijin penjualan mihol di tempat karaoke menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, Huda meyakini peredaran mihol akan diperketat disemua tempat di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya