SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL–Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul menilai masih banyak produk hukum Pemkab dan DPRD Bantul cacat hukum dan perlu dilakukan revisi. Pandu mendesak agar hal ini segera dilakukan agar tidak menjadi gejolak dikemudian hari.

Ketua Pandu Sulisyo Admojo mengatakan, 2014 ini hendaknya produk hukum yang dinilai banyak terdapat cacat bisa menjadi program legislasi daerah  (prolegda) baik eksekutif maupun legislatif.  “Saya khawatir akan nada gejolak di masyarakat bila perda-perda menyangkut desa yang cacat hukum ini tidak menjadi perhatian serius untuk disikapi cepat. Kami mendesak adanya penyempurnaan,” kata Sulistyo kepada Harianjogja.com, Kamis (21/11).

Promosi Perjalanan Uang Logam di Indonesia dari Gobog hingga Koin Edisi Khusus

Dia mencontohkan, perihal Perda Bantul menyangkut pengisian kepala desa dan dukuh yang rentan mengundang persoalan serius. Ketua Pandu ini merinci isi perda sebagaimana mengatur warga pemilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) dengan pemilihan dukuh (pilduk) terdapat perbedaan yang cukup mencolok.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pilkades, menurut Sulistyo, pemilih merupakan warga yang berusia 17 tahun saat berlangsung pemungutan suara atau yang sudah berkeluarga. “Tapi ini nampak berbeda dengan pemilih pada pilduk yakni pemilih yang berusia 17 tahun saat dilakukan pendaftaran pemilih. Padahal dari tahap pendaftaran hingga pemilihan bisa jadi selang dua bulan. Kalau tidak disikapi cepat ini bisa jadi masalah,” ujarnya.

Sulistyo mengaku tidak kaget bila saat pilkades bareng dengan pilduk jumlah pemilih tidak sama. “Ada warga yang terdaftar memilih kades, tapi tidak terdaftar memilih dukuh. Dan ini lucu. Kalau ada pemilih kritis hasil bisa batal demi hukum,” tambahnya.

Ia menambahkan belum lagi dalam pencalonan kades dan dukuh juga ditemukan ada perbedaan mencolok dalam ketentuan Perda Bantul menyangkut pengunduran diri. “Kami mengajukan usulan agar perda-perda soal desa ini disempurnakan,” kata dukuh di Kecamatan Jetis ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya