SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solo disahkan dalam rapat paripurna DPRD Solo, Selasa (6/8/2019) malam.

Raperda itu diharapkan tidak hanya berhenti pada pengesahan tetapi harus benar-benar diaplikasikan. Sebelum diterapkan, proses edukasi dan sosialisasi regulasi tersebut harus digencarkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jangan sampai implementasi perda itu malah menimbulkan banyak persoalan. Demikian salah satu poin diskusi bertema Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Solo Mengatur bukan Melarang di AMPM Resto dan Cafe Jajar, Rabu (7/8/2019).

Diskusi menghadirkan anggota Pansus Raperda KTR DPRD Solo Ginda Ferachtriawan, aktivis Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, Pakta Konsumen Harry Cahya, dan para awak media di Kota Bengawan.

Ginda yang merupakan politikus PDIP mengatakan Perda KTR Solo menetapkan lima kawasan absolut tanpa rokok, yaitu tempat pendidikan, tempat layanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, dan tempat bermain anak.

Di kawasan-kawasan tersebut sama sekali tidak boleh merokok. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dijerat pasal pidana dan denda. Perda KTR Solo juga menetapkan kawasan terbatas tanpa rokok, yaitu tempat kerja dan tempat umum.

Di tempat-tempat tersebut boleh merokok asal di tempat khusus yang disediakan dengan memberikan label “tempat merokok”. Sedangkan di gedung atau bangunan kawasan terbatas asap rokok tidak dibolehkan merokok.

“Jadi sangat penting untuk menyosialisasikan isi perda ini karena menyangkut banyak pihak, baik penanggung jawab tempat dan masyarakat yang beraktivitas di situ. Waktu setahun ke depan harus benar-benar dioptimalkan,” ujar dia.

Apalagi, menurut Ginda, dalam proses pembahasan raperda sempat muncul banyak wacana yang tidak aplikatif. Seperti wacana room karaoke menjadi KTR dan larangan memajang rokok di toko-toko atau warung penyedia rokok.

Wacana-wacana tersebut tidak disepakati masuk dalam perda. Dia juga menyampaikan rencana awal memasukkan pengaturan iklan rokok di media luar ruang ke Perda KTR Solo akhirnya kandas.

Bagian Hukum Setda Solo berkukuh memasukkan poin tersebut dalam perda reklame.

Harry Cahya dari Pakta Konsumen mengatakan esensi pokok Perda KTR mengatur agar asap rokok tidak dihirup yang bukan perokok. “Esensinya sebenarnya asapmu [rokok] bukan untukku. Hal ini berbeda dengan, enyahkan asap rokokmu. Artinya bagaimana mengatur bagi yang merokok dan yang tidak, bisa mendapatkan kenyamanan masing-masing,” kata dia.

Sementara itu, Hananto Wibisono dari AMTI berharap produk hukum yang ditelurkan pemerintah bisa benar-benar aplikatif. Jangan sampai produk hukum dilahirkan dan hanya menjadi ornamen pelengkap tanpa bisa diterapkan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya