SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum (JIBI/Dok)

DPRD Solo tengah menyusun perda yang menjamin warga miskin mendapat bantuan hukum gratis dengan biaya dari APBD.

Solopos.com, SOLO — Masyarakat Kota Solo berkategori miskin dan rentan masalah sosial bakal mendapat fasilitas bantuan hukum gratis. DPRD Kota Solo memiliki rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang hal itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kelak, Raperda tentang Bantuan Hukum Kepada Warga Miskin tersebut akan memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dari penyedia bantuan hukum dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.

Ketua Pansus Raperda tentang Bantuan Hukum Kepada Warga Miskin DPRD Solo, Suharsono, mengatakan poin-poin dalam raperda itu untuk melaksanakan UU bantuan hukum bagi warga miskin. Raperda mengatur Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dapat menganggarkan untuk membiayai bantuan hukum bagi warga miskin.

“Esensinya adalah memberi bantuan hukum kepada masyarakat bagi yang punya masalah hukum. Mereka adalah orang miskin yang sudah adalah dalam Surat Keputusan [SK] Keluarga Miskin [Gakin]. Dasar lain adalah Perda No. 7/2011 tentang penanggulangan kemiskinan,” terangnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (23/3/2018).

Ia mengatakan ada dua kategori penerima bantuan hukum, yaitu keluarga miskin dan keluarga rentan sosial. Keluarga rentan sosial adalah keluarga yang belum miskin tetapi sangat berpotensi miskin sehingga tak bisa membiayai penyelesaian perkara hukum yang menimpanya.

Terdapat tiga unsur dalam penyelenggaraan perda itu kelak, yaitu unsur penyelenggara (Pemkot), pemberi bantuan hukum (badan hukum yang menjadi partner pemerintah), dan penerima bantuan hukum yaitu masyarakat. Mekanismenya, unsur pemberi bantuan hukum mengajukan dana kepada pemerintah dengan persyaratan tertentu seperti berbadan hukum, terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Jateng dan punya program bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Soal kasus yang ditangani, awalnya ada pengecualian terhadap kasus yang melawan negara seperti terorisme, narkoba, dan lainnya. Dalam perkembangannya, setelah konsultasi ke Kemenkumham, sesuai UU HAM, semuanya bisa mendapat bantuan hukum,” kata politikus PDIP tersebut.

Semua tahapan di tingkat pansus sudah selesai. Mereka sudah melakukan pembahasan, konsultasi, studi banding dan public hearing (dengar pendapat). Kini, pansus menunggu jadwal fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau sudah ada fasilitasi, kemudian sinkronisasi termasuk minta pendapat fraksi. Lalu diagendakan rapat paripurna,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya