SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Bangunan-bangunan di Kota Solo ke depan harus mempunyai karakteristik khas Solo. Seperti apa karakteristik itu nantinya akan diatur dalam peraturan Walikota, menyusul telah ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang Bangunan oleh DPRD Solo, Kamis (26/11) siang.

Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi) mengatakan segera mengeluarkan ketentuan teknis mengenai karakteristik bangunan tersebut. “Perda bangunan ini di antaranya mengatur tentang bangunan Solo yang harus mempunyai karakteristik tertentu,” tandas Jokowi ketika ditemui Espos, di Gedung Dewan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain karakter khas itu, akan diatur pula mengenai ketentuan bahan atau materialnya maupun desainnya. Sedangkan bagi bangunan yang sekarang sudah berdiri, bisa menyesuaikan ketentuan yang akan diberlakukan.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain Perda Bangunan, DPRD juga menetapkan Perda lainnya, yaitu Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Perda Penyelenggaraan dan Perizinan di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jokowi menjelaskan dengan Perda tersebut Pemkot Solo akan mengatur persoalan lalu lintas angkutan jalan di Kota Solo.

Pengaturan lalu lintas, ke depan akan memberikan ruang bagi para pejalan kaki dan juga pengguna sepeda onthel. Prinsip penataan ke depan adalah move people, not car. Yaitu memberi ruang bagi pejalan kaki dan warga yang bersepeda.

Perda itu sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan akibat banyaknya pengguna mobil pribadi. Jokowi menegaskan ke depan, masyarakat diarahkan untuk menggunakan angkutan umum massal.

iik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya