SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo HB/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Sunaryo HB/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol dinilai oleh paguyuban perajin ciu, sulit untuk diterapkan, sebab kini semakin banyak orang yang menjadi pembuat ciu. Terlebih lagi perajin ciu di sejumlah daerah di Sukoharjo juga sulit untuk dikendalikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua paguyuban perajin ciu Bekonang, Sabaryono, mengatakan saat ini makin banyak perajin yang membandel dengan cara menjual minuman beralkohol itu bukan untuk tujuan medis, melainkan dijual untuk minuman keras (miras).
“Kami kewalahan mengatasi hal itu, sebab sekarang perajin ciu lebih dari 200 orang. Paguyuban ini hanya sebagai
simbol, tapi sebetulnya orang-orang itu berjalan semau mereka sendiri, tidak mau diatur,” ujar Sabaryono saat ditemui Solopos.com di kantor Koperasi Sapta Usaha Mulya, Bekonang, Rabu (12/9/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan, selama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak tegas dalam menindak perajin ciu yang masih membandel menjual ciu secara bebas, maka peredarannya tidak bisa dihentikan. Berkali-kali pengurus paguyuban sudah memperingatkan kepada para anggota untuk tidak menjual ciu secara bebas. Namun peringatan itu sering kali tidak digubris.

Selama ini paguyuban hanya dijadikan tameng bagi para perajin ciu bila suatu saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum, pengurus paguyuban diminta untuk maju menyelesaikannya. Namun setelah masalah selesai, anggota yang bersangkutan tidak ada timbal balik ke paguyuban.

Karena itu, sambungnya, kemungkinan raperda tentang minuman beralkohol di Sukoharjo sulit untuk diterapkan lantaran banyaknya perajin yang membandel. Terlebih lagi saat penyusunan raperda itu, kata Sabaryono, tidak ada perajin ciu yang diajak untuk berembuk. Padahal menurutnya perajin juga menjadi salah satu bagian dari sistem yang diatur dalam peraturan itu.

Selama ini, lanjutnya, pengurus paguyuban hanya bisa memperingatkan agar para perajin tidak membuang limbah ciu sembarangan dan meminta agar para perajin mengurus ijin legalitas usaha. Sedangkan untuk penjualan dan peredarannya, pihak paguyuban sudah meminta agar alkohol yang diproduksi oleh para perajin, dijual sebagaimana mestinya agar tidak disalahgunakan untuk miras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya