SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda bermasalah, Pembatalan Perda oleh Kemendagri mulai timbulkan efek domino.

Solopos.com, SOLO–Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2011 tentang Pajak Daerah membawa efek domino terhadap pembangunan di Kota Solo. Sejumlah proyek dikhawatirkan tak berlanjut karena Pemkot mengalami defisit anggaran hingga Rp119 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Honda Hendarto, menyayangkan pembatalan perda dilakukan di tengah-tengah tahun anggaran. Menurut Honda, kebijakan tersebut sangat berefek terhadap kelanjutan pembangunan di Kota Solo.

Pemkot terancam kehilangan pendapatan hingga Rp119 miliar seiring pencabutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan sejumlah pajak lain.
Jumlah itu mencapai 32% dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp372 miliar.

“Siapa yang bertanggung jawab jika ada pekerjaan yang tak terbayar? Masa kontraktor mau nomboki,” ujar Honda saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Kamis (23/6/2016).

Honda mengatakan seluruh potensi pendapatan dari pajak daerah sudah dihitung untuk membiayai pembangunan kota. Honda menilai mestinya pemerintah pusat tidak abai terhadap hal tersebut. “Setiap rupiah pendapatan sudah diperhitungkan bagi pembangunan. Kalau seperti ini masyarakat yang dirugikan,” tutur legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Honda menyebut informasi pencabutan Perda Pajak Daerah membuat Pemkot mulai mengurungkan menarik sejumlah pajak yang tercantum di regulasi. Dia menilai Pemkot jadi serba salah menyikapi kebijakan pusat. Menurut Honda, Pemkot bisa digugat warga jika nekat menarik pajak yang telah dibatalkan.
“Masalahnya sampai sekarang daerah belum diberi pemberitahuan resmi mengenai pembatalan tersebut.”

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD, Putut Gunawan, menyayangkan nihilnya koordinasi pusat ke daerah dalam membatalkan perda. Menurut Putut, mestinya Kemendagri mengklarifikasi Pemkot sebelum mencabut sebuah aturan. “Jadi ada ruang untuk dialog dan koreksi,” tuturnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD, Y.F. Sukasno, memertanyakan sejauh mana Perda Pajak Daerah mengganggu investasi sehingga harus dicabut. Menurut dia, perda tersebut tidak memberatkan pengusaha karena beban pajak justru ditanggung konsumen.

“Seperti pajak hotel dan pajak restoran, itu kan konsumen yang membayar. Lalu pajak reklame, masa pemasangan iklan seperti itu tidak boleh dipajaki?.”

Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat DPRD, Supriyanto, melihat kebijakan pembatalan perda tidak rasional dari sejumlah aspek. Dia meminta pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Harus ada uji materi sebelum membatalkan perda,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya