SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda bermasalah, Pemkot akan menemui langsung Presiden Jokowi terkait pembatalan perda.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak tanggung-tanggung berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal dibatalkannya peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (24/6/2016). Wali Kota ingin mempertanyakan pembatalan produk hukum tersebut apakah dibatalkan secara seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja. “Kami sangat keberatan dengan dibatalkannya Perda Pajak Daerah. Nah kami ingin tahu, pembatalannya seperti apa,” kata Rudy sapaan akrabnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ini, tim Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Pemkot bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) tengah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dilakukan untuk memastikan pembatalan Perda milik Pemkot. Mengingat pembatalan Perda sifatnya baru pengumuman melalui website milik Kemendagri. Ada dua produk Perda yang dibatalkan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua perda tersebut dibuat dan ditetapkan saat Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi).

“Kita konsultasikan dulu ke Kemendagri. Nanti kalau memang belum jelas, saya akan temui langsung Pak Presiden. Saya akan tanyakan pembatalan Perda Pajak Daerah,” katanya.

Menurut Rudy, pembatalan Perda Pajak Daerah bakal berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Dimana, 80% lebih penyumbang PAD berasal dari pos pajak daerah. Rudy mengatakan Pemkot bakal kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp227 miliar. Selama ini dana itu digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, mengkaver layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum terkaver Pemerintah Pusat, untuk pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya. “Nah jika pajak daerah dibatalkan, terus nasib Pemkot seperti apa? Padahal kita tidak bisa mengandalkan dana dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Rudy menuturkan aksi protesnya atas pembatalan Perda Pajak Daerah bukan lantaran bakal hilangnya potensi PAD hingga ratusan miliar rupiah. Namun ada persoalan lain yang juga harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Perda tersebut dibuat untuk mengatur dan mengendalikan keberadaan tempat hiburan, restoran, reklame dan lain sebagainya. Sehingga Pemkot bakal kesulitan mengendalikannya.

Kepala DPPKA Budi Yulistianto mengatakan Pemkot masih akan memungut pajak daerah, kendati Perda tentang Pajak Daerah telah dibatalkan Kemendagri. Dasar Pemkot merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Budi menyebutkan ada 10 pos pajak daerah yang selama ini dikelola DPPKA dan merupakan penyumpang PAD terbesar di Kota Solo. 10 Pos pajak itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, pajak burung walet, pajak BPHTB, pajak bumi dan bangunan, serta pajak penerangan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya